Balikpapan, Borneoupdate com – Kebijakan penghapusan alokasi bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Kaltim cukup berdampak di Kota Balikpapan. Hal itu menyebabkan Pemerintah Kota Balikpapan tidak mampu memberikan bantuan sosial sebanyak sebelumnya.
Walikota sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan pihaknya terpaksa memangkas jatah bantuan sosial dari empat bulan menjadi dua bulan pada penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 gelombang kedua.
“Kemarin kan bisa empat bulan karena ada bantuan provinsi. Jadi karena memang tidak ada lagi dari provinsi kemungkinan jumlah bantuan yang dibagi hanya 2 bulan,” ujarnya saat kegiatan jumpa pers di Halaman Kantor Walikota Balikpapan, Selasa (20/10).
Menurut Rizal kondisi ini menyebabkan daftar penerima bantuan sosial yang harus ditanggung oleh Pemerintah Kota menjadi semakin bertambah. Sehingga menyebabkan anggaran yang tersedia tidak mencukupi untuk disalurkan selama empat bulan seperti pada penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 gelombang pertama di bulan April, Mei, Juni dan Juli.
“Dengan penambahan daftar bantuan dari warga yang tidak lagi ditanggung oleh Pemerintah Provinsi maka jumlah daftar bantuan yang ada di kota Balikpapan ini akan bertambah,” jelasnya.
Rizal menjelaskan berdasarkan catatan Dinas Sosial Kota Balikpapan terdapat sekitar 28 ribu kepala keluarga yang sebelumnya ditanggung jatah bantuan sosialnya oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Jumlah tersebut meliputi puluhan ribu kepala keluarga yang ada di tiga kecamatan yakni Balikpapan Kota, Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur.
“Jadi 3 Kecamatan yang sebelumnya ditanggung oleh Provinsi kemungkinan akan digabungkan dengan daftar bantuan kota, ini yang sedang kita bahas,” terangnya.
Pihaknya saat ini lamjut Rizal masih melakukan sejumlah persiapan untuk melakukan rencana penyaluran bantuan sosial bagi warga terkena dampak sosial penyebaran virus corona. Total anggaran yang telah dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020 tercatat mencapai Rp 40 miliar. Dana itu dialokasikan untuk membiayai program penyediaan jaring pengaman sosial Covid-19 bagi warga terdampak.
“Kami targetkan bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19 untuk gelombang kedua, akan mulai disalurkan pada November mendatang. Kita masih persiapkan,kira-kira bulan November sudah kita bagi,” tuturnya.
Rizal menambahkan meski dilakukan pemangkasan jatah bulan penyaluran bantuan sosial menjadi hanya dua bulan, namun nominal bantuan yang akan diberikan tidak berubah atau tetap Rp 250 ribu per bulan. “Untuk nilainya sendiri akan tetap Rp 250.000, namun untuk jumlah bulannya tidak bisa lagi,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post