Balikpapan, Borneoupdate.com – Peraturan Daerah (Perda) Percepatan Penanganan Covid-19 yang sedang dibahas antara DPTD dan Pemerintah Kota Balikpapan nampaknya bakal tidak terealisasi. Pasalnya dalam beberapa pembahasan terakhir muncul opsi metevisi perda yang sudah ada dengan memasukkan protokol kesehatan dan isi Perwali ke.dalam perda yang sudah ada.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan rencana awalnya yakni meningkatkan status peraturan walikota nomor 23 tahun 2020 menjadi peraturan daerah percepatan penanganan Covid-19. Namun dalam pembahasan kebijakan tersebut, muncul opsi tidak dibuatkan dalam peraturan daerah tersendiri. Melainkan dengan merevisi Perda yang ada yakni Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
“Saya ada di undang untuk membahas kelanjutan rencana tersebut. Ada beberapa alternatif dalam pembahasan tersebut. Salah satunya nanti akan diintegrasikan dengan perda penyelenggaraan ketertiban umum,” ujarnya kepada wartawan.
Hal itu lanjut Zulkifli sudah dipraktekkan oleh sejumlah daerah di antaranya Kota Surabaya. Mengingat langkah tersebut dinilai pihak pemerintah maupun DPRD lebih tepat untuk menangani kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Kemarin arahnya lebih ke sana yakni merevisi perda nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Nanti dimasukkan tentang protokol Covid-19,” terangnya.
Menurut zulkifli kemungkinan besar pihaknya tidak akan membentuk perda baru. Tetapi merevisi dan menambahkan substansi yang diperlukan dalam perda ketertiban umum. Meski tidak menutup kemungkinan disepakati pembentukan perda covid-19.
“Jadi mungkin tidak ada perda Covid-19. Jadi tidak berdiri sendiri. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan ada pembahasan lain. Hasil pertemuan kemarin arahnya seperti itu,” tuturnya.
Zulkifli menambahkan pihaknya Pemerintah Kota dan DPRD Kota Balikpapan telah melakukan sejumlah pembahasan untuk mengkombinasikan sejumlah aturan yang ada dalam Perwali 20 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.
Dalam revisi Perda tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengusulkan agar Perda tersebut tidak hanya mengatur tentang penanganan pelanggaran yustisi yang harus diselesaikan melalui proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring), tapi juga non yustisi yang berupa sanksi administratif di lapangan.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan kinerja petugas yang ada di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga denda yang sudah ada dalam Perwali tetap bisa diterapkan.
“Kita juga mengusulkan untuk pelanggaran non yustisi, yang sifatnya tidak melalui persidangan tetap akan diakomodir dalam Perda tersebut, supaya aparat dapat lebih fleksibel dalam menertibkan pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post