Kutai Kartanegara, Borneoupdate.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi. Para penyelenggara negara mulai tingkat pusat hingga desa wajib menyampaikan secara transparan atas kepemilikan hartanya. Selain itu, LHKPN juga dimanfaatkan sebagai data pendukung dalam pemeriksaan tindak pidana korupsi.
Hal ini disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat. Ia meminta kepada seluruh camat bertanggung jawab atas LHKPN Kepala Desa yang ada di bawah wilayahnya.
Taufik mengatakan ada 3 hal yang menjadi substansi Penting LHKPN, yakni transparansi, akuntabel dan partisipasi yang harus dimiliki bagi penyelenggara negara khususnya Kepala Desa.
“Ada 3 pointer ini saya sampaikan agar bisa dipahami bagi penyelenggara Negara khususnya camat atas kepemimpinan kepala desa di masing-masing wilayah,” ujarnya ketika membuka sosialisasi pengisian LHKPN Tahun 2023, di ruang serbaguna Kantor Bupati Kukar, Senin (16/10/2023).
Menurut Taufik, transparansi atau keterbukaan adalah kata kunci membangun peradaban. Adagium ini rasanya pas menggambarkan bagaimana bila Penyelenggara Negara punya keinginan ikut serta dalam mendukung aktivitas anti korupsi dengan sadar diri melaporkan LHKPN kepada KPK serta memperbaruinya secara berkala. Ini akan jadi modal besar bagi pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Selanjutnya akuntabilitas, ketika pemerintahan bersih maka tanggung jawab Penyelenggara Negara untuk sebaik-baiknya melayani rakyat dapat terpenuhi. Ketika modal kepercayaan sudah muncul kepada Penyelenggara Negara, masyarakat juga otomatis akan bertanggung jawab terhadap kewajibannya pada negara. Entah itu membayar pajak, atau kewajiban lain yang melekat sebagai warga negara.
Kemudian Partisipasi, dimana Partisipasi masyarakat juga termasuk tinggi dalam mengawasi Penyelenggara Negara. Misalnya ketika menemukan aset yang underprice mereka bisa melaporkan ke KPK bahwa tanah atau bangunan yang dilaporkan Penyelenggara Negara tersebut tidak benar. Begitu pula bagi pelapor, dengan transparansi seperti ini mereka seharusnya tidak main-main dalam memberikan laporan.
“Saya berharap kita semua penyelenggaran negara sama-sama berkomitmen dalam menyampaikan laporan dan data-data dalam LHKPN dan secara tepat waktu, akurat, lengkap dan dapat dipertanggung jawabkan secara luas,” jelasnya.
Lebih lanjut Taufik juga mengatakan, melalui momentum kegiatan ini dapat dimanfaatkan seluruh penyelenggara negara wajib lapor LHKPN. Baik yang hadir secara langsung maupun yang hadir secara virtual untuk berkomunikasi secara langsung dengan KPK terkait pelaporan LHKPN.
“Saya juga berharap capaian atas Kepatuhan Penyampaian LHKPN Kabupaten Kutai Kartanegara mencapai 100% Tahun 2023 dan seterusnya,” ucap Taufik.
Ia menambahkan, para kepala desa harus melakukan koordinasi dengan admin LHKPN Kukar tentang tata cara pengisian LHKPN. Hal tersebut perlu dilakukan agar kepala desa tidak asal mengisi laporan LHKPN mereka, akan tetapi pengisian LHKPN dilakukan dengan sejujujur-jujurnya.
“Seluruh Camat harus mengawasi dan membimbing para kepala desa di wilayahnya untuk melaporkan dan mengisi LHKPN. Jangan asal mengisi. Kalau ada kepala desa yang tidak mengisi akan terlihat di aplikasi dan akan dilakukan tindaklanjut,” pungkasnya. (*/Adv)
Discussion about this post