Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan masih menunggu informasi resmi terkait perubahan iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat. Pasalnya kebijakan itu bersamaan dengan perubahan sistem kelas. Di mana pemerintah bakal menghilangkan perbedaan kelas dalam akses layanan kesehatan bagi pengguna kartu BPJS.
Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Parlindungan Sihotang mengatakan sudah ada wacana perubahan skema BPJS Kesehatan pada tahun ini. Hal itu sesuai amanat dari undang-undang (UU) No.40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional pasal 23 ayat 4. Pasal itu menyebutkan tentang pelayanan di rumah sakit berdasarkan kelas standar. Sehingga pemerintah berencana mengganti kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS Kesehatan dengan kelas standar.
“Tarif BPJS Kesehatan memang sebenarnya akan ada kenaikan. Tapi belum resmi masih wacana. Jadi rencananya hanya ada dua kelas. Konvensional dan non konvensional,” ujarnya saat bertemu wartawan di gedung DPRD Kota Balikpapan, Jumat (13/05).
Menyikapi hal itu, lanjut Parlindungan, pemerintah setempat tentu harus berhitung dengan alokasi APBD 2022. Meski masih bisa menyiasatinya dengan mengacu pada PP/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP ini mengatur mekanisme kriteria belanja tidak terduga (BTT) atau mendesak. Iuran BPJS Kesehatan gratis tentu termasuk mendesak karena terkait pelayanan dasar masyarakat.
“Jadi kalau kelas 2 dan kelas 3 bergabung jadi 1 iuran bulanannya mungkin akan naik. Ini jelas menjadi perhatian kita juga. Saya selaku anggota dewan fungsi kami kan pengawasan. Saya lihat perlu juga evaluasi untuk kebijakan BPJS Kesehatan gratis,” tuturnya lagi.
Menurut Parlindungan inti dari perubahan kebijakan adalah memastikan peserta BPJS Kesehatan mudah mengakses layanan. Jadi bukan hanya mengubah regulasi. Tapi juga sistem dan pola pikir untuk keadilan layanan kesehatan bagi peserta BPJS. Sehingga masyarakat sebagai peserta mudah dan cepat terlayani saat membutuhkan.
“Mudah-mudahan apa yang menjadi perubahan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat. Nanti pihak BPJS dan dinas kesehatan lah yang menjelaskan kepada warga saat aturan ini diberlakukan. Secara teknis mereka lebih tahu,” tambah politisi asal Nasdem Balikpapan ini. (FAD)
Discussion about this post