Balikpapan, Borneoupdate.com – Sejumlah warga mengadukan sengketa tanah dengan pihak Bea Cukai di kawasa Terminal Rasa, Kecamatan Balikpapan Kota. Mereka meminta pihak DPRD Kota Balikpapan bisa menjadi penengah terhadap kemungkinan penggusuran yang bakal terjadi.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Edy Alfonso mengatakan persoalan ini harus menghadirkan semua pihak yang terlibat. Maka pihak dewan meminta warga membuat surat resmi ke Ketua DPRD Balikpapan. Agar ada tindak lanjut melalui rapat dengar pendapat yang menghadirkan warga dan Bea Cukai.
“Kita sebagai anggota dewan pastinya akan mencoba melakukan mediasi antara warga dengan Bea Cukai. Harus tahu dulu duduk persoalannya. Ini kan pihak Bea Cukai menyatakan rumah warga berada di lahan mereka,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/10).
Menurut Edy, pihak warga mengaku sudah menempati lahan itu sejak puluhan tahun yang lalu. Bahkan sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas rumah yang mereka tempati. Kemudian pihak Bea Cukai mendatangi rumah warga dan meminta pengosongan. Karena lahan itu akan digunakan.
“Nah ini yang kami perlu tahu. Apa legalitas lahan dari masing-masing pihak. Baik dari warga maupun Bea Cukai. Karena warga mengaku sudah berpuluh-puluh tahun menempati lahan itu dan sudah bayar PBB juga,” tuturnya lagi.
Edy menambahkan pertemuan antara pihak warga dan Bea Cukai itu yang akan menjadi solusinya. Terutama dari sisi legalitas kepemilikan. Sedangkan hal lainnya bisa melalui perundingan kedua belah pihak. Karena DPRD hanya sebagai penengah dalam persoalan yang terjadi di masyarakat. (FAD)
Discussion about this post