PPU, Borneoupdate.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Teknologi dan Ristek (Kemendikbud Ristek) kembali mengeluarkan kebijakan baru. Yakni memasukkan kewajiban penggunaan pakaian adat sebagai seragam dalam hari aktif sekolah. Kebijakan ini sebagai bentuk kearifan lokal dalam dunia pendidikan di sekolah.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi II DPRD Kabupaten PPU, Syarifuddin HR menyatakan dukungannya. Dirinya menilai penggunaan pakaian adat di lingkungan sekolah di hari tertentu salah satu upaya untuk menumbuhkan rasa nasionalisme di kalangan peserta didik. Termasuk memahamkan adanya perbedaan adat istiadat dan toleransi di kalangan generasi muda.
“Kami jelas mendukung kebijakan Kemendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai salah satu seragam sekolah. Tinggal nanti proses pengaturan yang menyesuaikan kebijakan daerah masing-masing. Yang penting tidak memberatkan,” ujarnya.
Menurut Syarifuddin, penggunaan pakaian adat merupakan cara pengajaran secara tidak langsung. Namun memberikan efek yang cukup besar dalam pengenalan budaya di Indonesia. Apalagi penduduk yang bermukim di PPU juga berasal dari beragam suku. Sehingga siswa dapat saling bertukar budaya dengan teman di sekolahnya.
“Kami minta pemerintah daerah tidak menetapkan pakaian adat dari suku tertentu saja. Silahkan pilih pakaian adat yang hendak dikenakan. Ini agar tidak memberatkan jika harus beli. Lalu siswa juga boleh pakai pakaian adat dari suku yang lain,” tambahnya. (ADV/ SUS)
Discussion about this post