Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mengusulkan evaluasi keberadaan parkir berbayar di pusat perbelanjaan. Pasalnya pihak pengelola tidak menyediakan perlindungan keamanan terhadap kendaraan milik pengunjung. Padahal pengunjung mengeluarkan biaya parkir sesuai aturan pengelola.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin mengakui tarif parkir oleh pengelola mal memang tergolong mahal. Apalagi pengenaan biayanya berdasarkan hitungan menit. Di mana biaya parkir untuk pengunjung di menit pertama berbeda dengan menit-menit selanjutnya.
“Saya memang kurang setuju dengan masalah tarif parkir yang ada di mal-mal Kota Balikpapan,” ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Balikpapan, Sabtu (29/07).
Anggota dewan yang akrab disapa Aco ini menyarankan pembuatan regulasi tarif parkir flat oleh pemerintah. Hal itu jelas lebih adil bagi para pengguna fasilitas parkir di pusat perbelanjaan. Mengingat selama ini pengelola parkir tidak menanggung kehilangan kendaraan bermotor yang terparkir di areanya.
“Seharusnya biaya parkir itu flat (tetap) saja untuk tiap jam. Baik awal masuk atau akhirnya. Kalau perlu parkirnya murah saja. Misalkan di awal masuk cukup bayar Rp 2.000 untuk 3 jam pertama,” tuturnya lagi.
Menurut Aco pihak pengelola kawasan parkir berkewajiban juga memberikan fasilitas keamanan terhadap kendaraan pengunjung. Bukan hanya memungut biaya parkirnya. Tetapi juga memberikan kepastian barang yang dititipkan tidak sampai hilang.
“Kalau ini 1 jam lewat 1 menit dikenai 2 jam biayanya. Kan ini memberatkan masyarakat juga. Ekonomi kita juga belum membaik. Kemudian sudah parkirnya berbayar tapi fasilitasnya kurang,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post