Balikpapan, Borneoupdate.com- Adanya dugaan penambahan biaya dalam proses penjualan rumah murah di Kota Balikpapan yang dianggap menyalahi aturan ditepis oleh Pemerintah Kota Balikpapan. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tata Kota dan Perumahan Kota Balikpapan, I Ketut Astana yang menilai tidak ada pelanggaran aturan dalam penambahan biaya yang dikenakan pengembang penjualan rumah murah.
Ketut menanggapi pernyataan dari Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Balikpapan yang menyebutkan penyaluran subsidi rumah murah di Kota Balikpapan disalahgunakan oleh pengembang. Menurutnya tindakan para pengembang perumahan yang menambahkan biaya dalam penjualan rumah subsidi tidak menyalahi aturan.
“Tidak masalah yang penting akadnya sesuai. Kalaupun ada tambah spek (spesifikasi) bangunan kan otomatis tambah biaya,” kata Ketut belum lama ini. Karena penambahan harga yang diberlakukan dibuat berdasarkan penambahan spesifikasi rumah diluar yang ditetapkan dalam program rumah murah pemerintah.
Adapun mengenai laporan yang disampaikan oleh Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Balikpapan yang menyebut penjualan rumah murah melebihi dari harga yang ditetapkan oleh pemerintah, dinilai Ketut harus dilengkapi dengan data dan fakta. Terutama penyebutan tambahan harga tersebut di luar ketentuan oleh pemerintah.
“Sebenarnya tidak masalah ada tambahan biaya, selama akad jual belinya masih sesuai. Tambahan itu kan dibuat berdasarkan permintaan pelanggan untuk tambahan spek seperti peningkatan kualitas lantai, dinding sama plafon, sehingga muncul biaya tambahan itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Korwil Balikpapan Suhardi menyebutkan penyaluran subsidi rumah murah di Kota Balikpapan telah disalahgunakan oleh pengembang. Penyalahgunaan itu dilakukan oleh para pengembang rumah murah dengan menjual rumah dengan harga yang jauh lebih mahal dari standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dimana berdasarkan temuan Apersi Balikpapan harga rumah murah yang dijual tercatat mencapai Rp 225 juta. Jumlah tersebut lebih tinggi dari harga ketetapan pemerintah yang berkisar Rp 142 juta. Salah satu modus yang dilakukan oleh pihak pengembang yakni dengan meminta biaya tambahan diluar harga ketetapan pemerintah, yang disetorkan langsung ke pihak pengembang. (FAD)
Discussion about this post