Balikpapan, Borneoupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali bersiap melakukan penertiban kepada pemilik pom mini (pertamini) dalam waktu dekat. Kegiatan ini sebagai penegakan aturan terhadap jenis usaha penjualan BBM secara eceran yang dioperasikan oleh masyarakat.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan rencana penertiban pertamini masih dalam tahap penyusunan jadwal dan teknis pelaksanaan di lapangan. Termasuk memanggil kembali semua pemilik pom mini yang ada di Balikpapan untuk mensosialisasikan kebijakan penertiban oleh pihak pemerintah.
“Kami akan tetap melakukan penertiban keberadaan pom mini. Kalau bisa bulan-bulan ini kita akan menyasar yang berada di jalan-jalan kampung. Sedangkan untuk jalan protokol dan jalan KTL sudah kita lakukan,” ujarnya, Kamis (04/07).
Untuk penindakan, lanjut Boedi, masih seperti sebelumnya. Yakni berupa penyitaan pom mini untuk barang bukti di persidangan. Mengenai penyitaan atau pengembalian kepada warga pemilik tetap menjadi wewenang pihak pengadilan. Satpol PP hanya bertugas melakukan sosialisasi dan penertiban di lapangan.
“Ada beberapa yang dikembalikan dan ada juga yang terkena pemusnahan. Seperti botol BBM eceran. Intinya soal izin niaga. Kalau tidak ada ya tetap kami tertibkan. Mau di jalan protokol atau jalan kampung harus punya izin,” tuturnya lagi.
Boedi menambahkan pemilik pom mini wajib memiliki izin sesuai dengan aturan yang berlaku. Tanpa adanya izin yang sah maka pihak pemerintah setempat akan melakukan penertiban. Alasan utama tentu dari sisi keamanan warga setempat. Mengingat lokasinya berdekatan dengan pemukiman warga dan BBM termasuk bahan mudah terbakar.
“Potensi bahayanya ya kebakaran. Karena tidak ada yang tahu kapan itu akan terjadi. Soalnya ini dalam kawasan pemukiman warga. Maka kami akan tertibkan dan terus ingatkan kepada warga,” tambahnya. (ANA)
Discussion about this post