Balikpapan, Borneoupdate.com – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Balikpapan mulai merealisasikan program bantuan rumah swadaya (BRS) bagi sebanyak 96 warga penerima bantuan. Bantuan ini merupakan program stimulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, I Ketut Astana mengatakan untuk tahapan ini para penerima mulai melakukan pembukaan rekening tabungan yang difasilitasi oleh SKPD yang dipimpinnya bekerjasama dengan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara sebagai bank yang ditunjuk untuk memberikan layanan.
“Tahap pembukaan rekening penerima bantuan ini, dilakukan setelah kami sebelumnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat penerima bantuan pada tanggal 7-9 Juli 2020 lalu di Kantor Kelurahan Muara Rapak,” ujarnya.
Untuk anggaran yang disiapkan lanjut Ketut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang perumahan dan permukiman. Dimana masing-masing penerima bantuan akan mendapatkan Rp 17,5 juta dengan rincian Rp 15 juta untuk belanja bahan bangunan dan pembayaran ongkos pengerjaan dianggarkan sebesar Rp 2,5 juta yang akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan.
“Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 1,6 M untuk 96 warga penerima bantuan. Penerima bantuan ini tersebar di beberapa RT di Kelurahan Muara Rapak yang telah dibagi menjadi 6 kelompok,” tuturnya.
Sedangkan jadwal pembukaan rekening bank ini menurut Ketut, dilaksanakan selama 3 hari yakni pada tanggal 8-10 September 2020 dengan masing-masing 2 kelompok tiap harinya yang dilaksanakan pada masing-masing lokasi yang sudah ditentukan. Hal ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan penyebaran covid-19 mengingat saat ini sedang berada di masa pandemi sehingga harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Warga penerima bantuan wajib hadir saat pembukaan rekening. Kemudian ada pihak Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan sebagai penyelenggara, tenaga fasilitator lapangan serta pihak Bank Kaltimtara sebagai penyedia layanan,” lanjutnya.
Kegiatan Bantuan Rumah Swadaya (BRS) ini mengacu pada amanat Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 dimana bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni adalah sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya. Dimana para penerima bantuan harus memenuhi persyaratan yang sudah diatur oleh pemerintah. Seperti penerima bantuan adalah orang pemilik tanah, atau tanah yang dihibahkan oleh pihak keluarga dan berstatus berkeluarga / pernah berkeluarga. Termasuk juga ada kewajiban dan tanggung jawab bagi penerima bantuan seperti pembukaan rekening ini tidak boleh diwakilkan dan harus selesai tepat waktu sesuai target dari pemerintah.
“Kami harap penerima bantuan bisa bekerjasama untuk pencapaian target pelaksanaan kegiatan pada bulan Nopember dapat selesai 100 persen dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” harapnya. (FAD)
Discussion about this post