Balikpapan, Borneoupdate.com – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa
(06/12/2022).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan
momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah
bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki
KUHP sendiri.
“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain.
Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104
tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana
sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.
Menurut Yasonna, produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi
dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi
pengesahan RUU KUHP.
“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah
sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.
Yasonna menjelaskan KUHP yang baru saja disahkan telah melalui pembahasan secara
transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah mengakomodasi berbagai
masukan dan gagasan dari publik.
“RUU KUHP sudah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan, seluruh penjuru
Indonesia. Pemerintah dan DPR mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas
partisipasinya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.
Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu
mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap
kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana
santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan
masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara
mendalam.
Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan
golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak
setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme
yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
(MK).
“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” jelasnya. Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana
Selanjutnya, Menteri Yasonna menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak
sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, RUU
KUHP menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui
perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.
Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana
tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.
Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja,
tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.
“Perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai
pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan
dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tutur Yasonna. (*/TS)
















Discussion about this post