Kutai Kartanegara, Borneoupdate.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan melakukan pemekaran terhadap tiga kelurahan. Hal itu berdasarkan hasil kajian oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang melibatkan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta). Ketiga kelurahan yang bakal dimekarkan yakni Loa Ipuh, Mangkurawang dan Loa Tebu. Di mana semuanya berada dalam wilayah administratif Kecamatan Tenggarong.
Kepala BRIDA Kutai Kartanegara, Maman Setiawan mengungkapkan bahwa, pemekaran sebuah kelurahan harus memenuhi tiga kriteria esensial, yaitu persyaratan dasar, teknis, dan administrasi. Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka kelurahan tersebut tidak akan memenuhi syarat untuk dimekarkan.
“Dari hasil kajian kami yang memenuhi semua syarat itu hanya Loa Tebu,” kata Maman, Rabu (4/10/2023).
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman itu mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan, hanya Kelurahan Loa Tebu yang memenuhi semua syarat tersebut. Kelurahan ini telah memenuhi persyaratan dasar termasuk jumlah penduduk dan luas wilayah minimal tujuh kilometer persegi. Selain itu, persyaratan teknis dan administratif juga telah terpenuhi.
Sementara itu, Kelurahan Loa Ipuh akan dimekarkan menjadi Kelurahan Loa Ipuh Sebrang dan Loa Ipuh Tengah. Namun, pemekaran ini masih tertunda karena terkendala oleh persyaratan teknis, yaitu belum adanya kantor kelurahan yang hendak dimekarkan.
Meski pun telah ada lahan yang disiapkan untuk kantor kelurahan, Maman Setiawan menekankan pentingnya segera menghibahkan lahan tersebut untuk menjamin kelancaran pemekaran.
“Kalau Loa Tebu sudah lengkap, (syarat) dasarnya dapat seperti jumlah penduduk dan luas wilayah, teknisnya dapat dan administrasinya dapat. Jadi layak dimekarkan,” ujarnya.
Demikian pula, Kelurahan Mangkurawang akan dimekarkan menjadi Desa Sidodadi, tetapi pemekaran ini juga masih menunggu pemenuhan persyaratan teknis yang dibutuhkan.
Pemekaran kelurahan ini diharapkan akan membawa manfaat bagi masyarakat setempat, meningkatkan pelayanan publik, dan memajukan wilayah Tenggarong, Kutai Kartanegara. Proses pemekaran akan terus dipantau dan diawasi agar sesuai dengan aturan yang berlaku. (*/Adv)
Discussion about this post