PPU, Borneoupdate.com – Setidaknya ada sebanyak belasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang kini tak memiliki gedung kantornya sendiri. Hal ini sudah berlangsung Selama berdirinya kabupaten ini sejak tahun 2002 lalu.
Secara bertahap Pemerintah Kabupaten PPU pada tahun ini (2023), membangun dua gedung perkantoran dengan anggaran lebih kurang Rp 41,4 miliar.

Pembangunan Gedung itu diantaranya untuk Kantor Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkim) berkapasitas satu lantai dengan anggaran sekitar Rp 9,4 miliar. Kemudian satu lagi gedung perkantoran dua lantai dengan anggaran lebih kurang Rp 32 miliar yang berada disekitar depan RSUD RAPB, yakni Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU Raup Muin, melihat upaya Pemkab PPU untuk memenuhi gedung perkantoran seluruh OPD.
Sebab, saat ini jika telah selesai pembangunan dua gedung OPD yang sedang dikerjakan, maka masih ada 9 gedung perkantoran yang belum miliki kantor.
“Pemenuhan perkantoran lainnya ini hanya tinggal keseriusan Pemda. Karena sejak berdirinya kabupaten PPU dari tahun 2022 sampai sekarang masih banyak OPD belum miliki kantor,” jelas Raup Muin, Kamis (9/11/23).

Raup menaruh harapannnya kepada Pemda untuk dapat segera menuntaskan kekurangan gedung perkantoran sejumlah OPD tersebut. Pasalnya, sejumlah gedung kantor OPD dimaksud, masih menumpang di beberapa tempat diantanya seperti Satpol PP menumpang di Stadion Panglima Sentik, Disdikpora dan DPMD menumpang di GOR serta beberapa OPD lainnya menumpang di Komplek Islamic Center PPU.
“ Melihat anggaran terbatas, Pemda harus mengambil opsi secara bertahap. Pembangunan gedung secara bertahap, mungkin bisa dua hingga tiga gedung tiap tahunnya,” ucap Raup Muin.
“Pembangunan gedung perkantoran ini dimasukkan dalam skala prioritas. Karena, keterbatasan sarana dan prasarana akan berpengaruh terhadap kinerja dan pelayanan OPD terhadap masyarakat, “ tambahnya.
Adapun 9 dinas yang belum memiliki Gedung diantaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Sosial (Dinsos), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Perikanan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB). (ADV/RUD)
















Discussion about this post