Balikpapan, Borneoupdate.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan terus membahas rancangan tata tertib (Tatib) DPRD dalam sepekan terakhir ini. Dalam rapat pembahasan rancangan Tatib ini dipimpin Andi Arif Agung yang juga sebagai ketua Fraksi Golkar di DPRD Balikpapan.
Andi Arif mengatakan rancangan Tatib ini merupakan mekanisme kelembagaan sebagai pengatur semua yang ada di dalam kelembagaan di DPRD. Baik itu Pimpinan, Fraksi, dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), termasuk rapat anggota dewan.
“Masa kerja Pansus Tatib yang sudah dibentuk hanya sampai bulan Desember,” kata Andi Arif. Namun jika rancangan Tatib ini tidak bisa terselesaikan maka sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 Tatib yang lama akan kembali digunakan.
Sehingga dalam pembahasan rancangan Tatib ini bukan saja dihadiri oleh anggota dari fraksi partai di DPRD. Tapi juga melibatkan pakar hukum dan juga mantan Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Pemerintah Kota Balikpapan. Karena menyesuaikan dengan situasi kelembagaan di DPRD Balikpapan yang berbeda dengan DPRD di daerah lain.
Menurut Andi Arif Kehadiran pakar hukum dalam pembahasan rancangan Tatib memang sangat diperlukan untuk mendukung kinerja dewan terutama persoalan legal drafting. Mengingat pakar hukum tentu menguasai keahlian dalam penyusunan legal drafting.
Selanjutnya, kata dia, Tatib tersebut harus disahkan dalam rapat paripurna sebagai produk hukum yang akan menjadi acuan atau pedoman kerja 45 anggota dewan selama lima tahun ke depan. Di antaranya, penyusunan alat kelengkapan dewan dan pemilihan pimpinan fraksi harus berpedoman kepada Tatib DPRD Balikpapan.
Ketika Tatib DPRD yang baru sudah disahkan dalam rapat paripurna, maka anggota dewan baru bisa bekerja. Juga alat kelengkapan dewan sudah dapat disusun. “Jadi kita tunggu Tatib ini disahkan. Dalam waktu yang sesegera mungkin. Karena kita ingin DPRD yang baru ini bisa langsung bekerja melayani warga Balikpapan,” ujar Andi Arif. (FAD)
Discussion about this post