Balikpapan, Borneoupdate.com – Meski memberikan sejumlah kelonggaran dalam Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tahap keempat, Pemerintah Kota Balikpapan memutuskan penutupan kegiatan operasional Tempat Hiburan Malam (THM). Hal ini karena bertepatan dengan datangnya bulan suci Ramadhan pada pertengahan April hingga Mei mendatang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan penutupan tempat hiburan malam (THM) dan sejenisnya ini ditetapkan terhitung sejak tanggal 12 April hingga 16 Mei 2021 mendatang. Artinya selama sebulan lebih THM tidak diizinkan beroperasi sebagai bentuk penghormatan terhadap umat muslim yang menjalan ibadah puasa.
“Kami akan ditutup mulai 12 April hingga 16 Mei. Jadi baru boleh beroperasi kembali tanggal 17 Mei di bulan depan. Totalnya sekitar sebulan lebih,” ujarnya di hadapan wartawan pada Senin (12/04).
Zulkifli menjelaskan penutupan THM ini dilaksanakan sesuai dengan kebijakan yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro tahap ke empat yang berlaku mulai tanggal 11 April hingga 24 April 2021. Meski pihaknya masih memperbolehkan acara live music di hotel selama Ramadhan dengan batasan hanya menampilkan lagu-lagu religi.
“Yang masih kita izinkan yakni live music di hotel. Tapi kita arahkan penampilannya musik-musik religi, jadi boleh tapi menyesuaikan situasi ibadah ramadhan,” tuturnya lagi.
Dalam penerapan PPKM mikro jilid keempat ini, tambah Zulkifli, ada beberapa kebijakan relaksasi terbaru yakni empat penambahan perpanjangan aktivitas masyarakat hingga pukul 23.00 Wita. Dengan pertimbangan umat muslim melaksanakan shalat tarawih, tadarus dan ibadah lainnya di bulan Ramadhan. (FAD)
















Discussion about this post