PPU, Borneoupdate.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara menyatakan dukungan atas kemungkinan pinjaman dana pembangunan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Sebab dana tersebut bisa digunakan untuk pendanaan infrastruktur masyarakat yang tidak dianggarkan dalam APBD tahun 2021.
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Jhon Kenedy mengatakan pinjaman dari pihak ketiga sifatnya lunak dan tidak memberatkan pemerintah karena tanpa bunga. Apalagi hal itu cukup membantu mengurangi beban daerah di tengah pengurangan transfer dana dari pemerintah pusat dan bantuan dari pemerintah provinsi di tahun ini.
“Kami dukung rencana pemerintah kabupaten mengajukan pinjaman ke PT SMI. Dana itu bisa dimanfaatkan membangun infrastruktur yang tidak tercover di APBD,” ujarnya kepada wartawan (01/03).
Meski begitu lanjut Jhon, pihaknya menginginkan adanya program prioritas dalam penggunaan dana pinjaman dari pihak ketiga tersebut. Terutama untuk infrastruktur yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi masyarakat. Sehingga penggunaannya tepat sasaran dan terorganisir dengan rapi saat pelaksanaannya.
“Salah satunya bisa untuk anggaran jalan tani. Karena daerah kita ini kan cukup banyak kawasan pertanian warga. Kita juga sulit melakukan percepatan pembangunan jalan warga karena anggaran juga menyesuaikan yang ada di APBD,” lanjutnya lagi.
Menurut Jhon dari informasi yang diterimanya besaran pinjaman yang diberikan pihak PT SMI mencapai Rp 150 miliar dengan syarat nilai maksimal untuk setiap kegiatan sebesar Rp 10 miliar. Adapun rencana pengajuan, masih dalam proses persiapan berkas administrasi sebelum diverifikasi oleh PT SMI sebagai pemberi pinjaman.
“Yang jelas tidak berpengaruh pada pembayaran utang SMI di tahun 2017 lalu. Ini program pinjaman ini untuk pemulihan ekonomi di tengah pandemi dari pusat. Kalau yang hutang dulu itu kita diberi keringanan untuk bayar bunganya dulu,” tuturnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten PPU mendapatkan pinjaman sebesar Rp 348 miliar dari PT SMI pada tahun 2017 lalu. Hutang tersebut dibayar secara mencicil dalam jangka waktu selama 8 tahun dengan rata-rata pembayaran Rp 60 miliar per tahunnya. (FAD/ ADV)
Discussion about this post