Balikpapan, Borneoupdate.com – Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyatakan perayaan HUT RI ke-76 masih mungkin dilakukan oleh masyarakat. Hal itu dengan mempertimbangkan perkembangan dari penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang akan berakhir 9 Agustus 2021 mendatang. Meski masih ada kemungkinan perpanjangan kembali status tersebut.
“Kita lihat dulu. PPKM ini kan berakhir tanggal 9. Mudah-mudahan trennya terus turun jadi bisa dibuka untuk berkumpul dengan syarat protokol kesehatan. Jadi warga bisa mengadakan lomba 17-an. Soalnya sudah setahun kita tidak melakukan hal itu karena pandemi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (03/08).
Rahmad mengakui adanya perlombaan 17-an sudah menjadi tradisi tahunan masyarakat di berbagai daerah. Namun hal itu belum bisa terlaksana dalam setahun terakhir mengingat kondisi perkembangan Covid-19 terus meningkat. Bahkan kota ini sudah berstatus zona merah Covid-19 karena kasus positifnya yang melonjak cukup tinggi.
“Tapi kalau trennya tidak menurun bisa saja nanti diperpanjang lagi. Tapi jangan sampailah. Ini tergantung dari diri kita semua sekarang. Kalau kita disiplin, 17 Agustus bisa kita rayakan bersama,” tuturnya walikota sekaligus Ketua DPC Partai Golkar di Balikpapan ini.
Menurut Rahmad pihaknya masih meneruskan PPKM level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam beberapa pekan terakhir. Dimana perpanjangan tersebut akan berakhir pada 9 Agustus ini. Meski begitu pemerintah tetap membuka kemungkinan adanya kelonggaran jika kasus bisa terus menurun. Namun jika kembali naik maka ada kemungkinan PPKM akan berlanjut.
“Tentunya dengan kelonggaran ini jangan sampai kita lalai sampai kita tidak mentaati prokes dan akhirnya jangan sampai nanti kasusnya bertambah lagi. Alhamdulillah trennya ini kan agak turun nih. Agak turun maka kita berdoa mudah-mudahan kita perpanjang sekali lagi trennya bisa terus turun termasuk angka kematian,” jelasnya.
Rahmad juga meminta dukungan semua pihak dalam menyukseskan pelaksanaan razia Covid-19 di bulan ini. Sebab pemerintah bertujuan membangun kesadaran disiplin masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Sementara sanksi yang disiapkan berbentuk administrasi berupa teguran secara lisan, teguran secara tertulis, penahanan sementara kartu identitas, pembubaran kerumunan, penutupan sementara, tindakan lain yang dapat dilakukan menghentikan pelanggaran atau pencabutan izin.
“Saya mohon pengertiannya demi kebaikan kita bersama. Kami sudah menyampaikan bahwa jam operasi sampai pukul 22.00. Kami mohon masyarakat mematuhinya,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post