Balikpapan, Borneoupdate.com- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menilai perlunya payung hukum untuk perlindungan transportasi di kota minyak. Pasalnya kota ini bakal menjadi penyangga Ibu Kota Negara (IKN). Otomatis lalu lintas kendaraan masuk dan keluar akan semakin padat. Sementara kontur jalan cukup ekstrem dan berulang kali terjadi kecelakaan yang berakibat korban jiwa.
Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan rancangan perda penyelenggaraan perhubungan yang baru dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam hal tata kelola transportasi di Balikpapan. Terlebih lagi saat ini tuntutan masyarakat kepada pemerintah atas optimalisasi pelayanan perhubungan dan transportasi sangat besar.
“Aturan ini tentu muaranya adalah terciptanya tatanan peraturan perhubungan dan tersedianya sistem transportasi yang baik dengan pelayanan yang tertib, nyaman, lancar serta terjangkau masyarakat,” ujarnya.
Menurut Iwan kebutuhan mobilitas orang atau barang yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, dengan segala permasalahan membutuhkan peran aktif kebijakan pemerintah untuk menata lebih rapi lagi. Sehingga dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam hal tata kelola perhubungan di kota minyak.
“Rancangan kita yakni tentang parkir, volume mobil besar, dan rencana depo kontainer. Ini kan masih semrawut jadi perlu kita benahi pelan-pelan. Termasuk juga Parkir liar yang masih banyak. Terutama di jalur protokol. Jl A. Yani, Sudirman, Soetta, Suprapto dan Iswahyudi,” ujarnya.
Iwan menambahkan rancangan perda penyelenggaraan transportasi erat kaitannya dengan kebutuhan transportasi dan upaya memperlancar roda perekonomian. Karena semakin besarnya tuntutan masyarakat kepada pemerintah atas optimalisasi pelayanan terhadap pelayanan perhubungan dan transportasi. Apalagi kalau tidak diimbangi dengan pelayanan yang lebih baik, maka akan menciptakan citra yang kurang baik terhadap pemerintah daerah.
“Kami masih mengkaji lebih dalam terlebih dahulu sebelum naik ke tingkat rancangan perda tentang penyelenggaraan transportasi. Rencananya akan kami masukkan ke Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2024,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post