Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, sebagai badan yang mengemban tugas dari Pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja Indonesia, baik pekerja formal maupun informal terus berupaya meluncurkan berbagai program jaminan sosial yang memberikan manfaat positif bagi para pesertanya. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memiliki empat program unggulan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan Rini Suryani kepada awak media mengatakan, saat ini untuk jumlah kepesertaan pekerja Non ASN di wilayah Kalimantan yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek masih sangat rendah, yakni dibawah 50 persen dari jumlah pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah dan pekerja jasa konstruksi.
Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menambah satu program jaminan sosial lagi, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan tujuan untuk menaikan jumlah kepesertaan.
“Untuk kepesertaan penerima upah sekitar 52 persen, bukan penerima upah 66 persen. Berkaitan dengan itu, pada tahun 2022 mendatang pihaknya akan mencanangkan program yang ke lima yakni program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dengan sasaran para pekerja bukan penerima upah untuk bergabung menjadi peserta,” jelas Rini Suryani kepada media, Kamis (23/12/21).
Namun untuk mewujudkan hal itu, perlu dukungan dari Pemerintah Daerah untuk membantu khususnya bagi para pekerja bukan penerima upah, dapat dimasukan dalam program BP Jamsostek seperti yang telah dilakukan oleh Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

“Di Kukar ada sekitar 35 ribu pekerja bukan penerima upah yang preminya dibayarkan oleh Pemkab Kukar, Kita berharap kedepan bisa menjadi contoh dan diikuti daerah lainnya di Kaltim,” pungkasnya.
Diakui Rini, selama pandemi Covid-19 Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) cukup meningkat, pasalnya selain banyak pekerja yang di PHK juga banyak perusahan yang gulung tikar.
“Tapi yang paling meningkat pencairan program jaminan kematian (JKm) yang hingga saat ini mencapai 200 persen, hal itu dikarenakan banyak pekerja yang meninggal terpapar covid-19,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama Rini Suryani menyampaikan bahwa sejak tahun 2019 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, telah menanggung penuh atau unlimited biaya medis rumah sakit bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
“Berapa pun biayanya akan kami tanggung sampai sembuh, hal ini yang sebagian masyarakat banyak belum tau,” ungkap Rini di hadapan awak media saat menggelar acara press gathering dengan sejumlah awak media di Balikpapan, Kamis (23/12/2021).
Terkait prosedur tindakan medis bagi peserta, dapat dipastikan bahwa pihak rumah sakit tidak perlu meminta izin BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Berapa pun besarnya biaya perawatan hingga pasien sembuh akan ditanggung.
“Kami berharap, melalui peran media akan tersampaikan informasi yang jelas dan akurat kepada masyarakat, terkait lima program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Jamsostek, khususnya pembiayaan medis yang nilainya unlimited bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” tutupnya.
Oleh sebab itu, diingatkan kepada seluruh pekerja formal maupun informal agar memiliki jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan karena manfaatnya besar sekali peserta. (*/TS)
















Discussion about this post