Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan memastikan pembatasan dalam masa PPKM level 3 kali ini lebih longgar. Mengingat meski kasus terkonfirmasi positif Covid-19 naik hingga 300-an per hari namun belum sampai memenuhi kriteria pembatasan secara ketat.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan ada tiga kriteria yang harus terpenuhi sesuai aturan PPKM terdahulu. Yakni tingkat kematian, penambahan jumlah kasus dan tingkat keterisian pasien rawat inap Covid-19 di rumah sakit rujukan.
“Memang penambahan kasus kita sampai 300-an per hari. Kita ini yang tertinggi di Kaltim. Lalu status PPKM kita juga berubah dari level 1 ke level 3. Makanya kita perlu melakukan pembatasan lagi,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/02).
Meski begitu, lanjut Zulkifli, pembatasan kali ini hanya berfokus pada soal kapasitas orang dalam suatu tempat. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerumunan orang yang dapat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19. Terutama pada tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, taman bermain dan objek wisata.
“Untuk level 3 kali ini kita fokusnya adalah di kapasitas. Kalau pergerakan orang itu masih menunggu instruksi lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan ini.
Menurut Zulkifli, hingga kini pihaknya masih menunggu arahan yang terperinci soal penerapan PPKM level 3. Apalagi kondisi serupa terjadi secara bersamaan pada sejumlah daerah lainnya. Namun pihak pemerintah tetap meminta masyarakat tidak panik menghadapi lonjakan kasus terkonfirmasi positif kali ini.
“Bed Occupancy Rate (BOR) kita masih dibawah 1. Berarti masih memungkinkan untuk relaksasi. Yang penting prokes. Kasus kita juga rata-rata gejalanya ringan. Makanya cukup saja isolasi mandiri di rumah,” tambahya lagi. (FAD)
Discussion about this post