Samarinda, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Samarinda berencana akan membuat Peraturan Daerah (Perda) penggolongan jenis kapal yang boleh melewati bawah Jembatan Achmad Amin atau yang dikenal Jembatan Mahkota II. Perda ini bertujuan untuk menarik retribusi pajak, bagi setiap kapal dengan golongan tertentu yang melintas di Jembatan Achmad Amin ini.
Rencana Pemkot Samarinda ini mendapatkan diapresiasi positif dari anggota Komisi III, Samri Shaputra. Menurutnya, selama ini tidak ada kontribusi yang diberikan bagi Kota Tepian manakala ada kapal besar yang lalu lalang di bawah jembatan tersebut.
“Karena selama ini kan banyak yang kapal lalu lalang. Tentunya ini meninggalkan kerusakan pada lingkungan sungai, tapi tidak ada kita dapatkan kontribusinya. Apalagi jika ada musibah terhadap jembatan seperti, misalnya kapal menabrak tiang penyangga,” ucap Samri.
Dicontohkannya, kasusnya kapal yang lalu lalang di bawah Jembatan Mahakam yang membawa batu bara, kerap kapal-kapal tersebut menabrak pilar Jembatan Mahakam. Yang menyebabkan kerusakan di jembatan. Namun kapal penabraknya tidak membayar kontribusinya apapun kepada Samarinda. Karena denda tersebut langsung dibayarkan kepada pemerintah pusat melalui KSOP.
“Kalau terus terjadi begini, kita yang dirugikan. Kita hanya dapat limbahnya, dapat kerusakannya. Kalau ada wacana seperti pembuatan Perda yang diusulkan oleh Pemkot Samarinda, saya sebagai anggota DPRD sangat mendukung sekali, bahkan mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan,” tegasnya.
Menurut politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini, dirinya merasa Perda pengaturan kapal ini bisa memberikan dampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kalau Perda ini tak segera dibuat, maka ada lagi cara untuk bisa menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Jangan hanya dapat rusak dan sampahnya saja, tapi kita tidak mendapatkan apa-apa dari sisi manfaat untuk masyarakat dan Pemerintah Kota Samarinda,” ujarnya.(YA)
Discussion about this post