Paser, Borneoupdate.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Paser, Eva Sanjaya menilai, capaian kinerja Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum merupakan sebuah prestasi, meski presentasenya melampaui.
Hal itu disampaikan, saat rapat paripurna terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Paser Tahun Anggaran 2021, melalui rekomendasi DPRD Kabupaten Paser kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser di Gedung Baling Seleloi, Senin (25/4/2022).
“Capaian kinerja PAD 2021 belum dapat dinilai sebuah prestasi, sekalipun presentasenya melebihi 100 persen,” tutur Anggota Fraksi PKB itu.
Untuk diketahui, capaian kinerja PAD 2021 sebesar Rp. 270.145.145.588,-. Nilai tersebut dengan presentase 163,23 persen dari target kinerja PAD 2021 sebesar Rp. 165.495.630.000,-. Sementara capaian kinerja PAD tahun sebelumnya sebesar Rp. 173.281.262.390,-.
Tidak dianggap sebuah prestasi, lantaran Eva menilai seharusnya Pemkab Paser menjadikan capaian kinerja PAD 2020 sebagai target kinerja PAD di 2021 atau setidaknya dalam menetapkan target kinerja PAD 2021 lebih tinggi.
“Seharusnya dalam menetapkan target kinerja PAD harus lebih tjnggi dari capaian tahun sebelumnya,” tambah Eva.
Eva meyakini, meski melampaui target, namun masih bisa mendapatkan lebih dari itu. Ia menambahkan, rendahnya target pendapatan dari pajak sarang burung walet dari tahun ke tahun harusnya bisa lebih ditingkatkan.
Ia mengingatkan, agar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser nomor 2 tahun 2012 tentang Izin Usaha Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet perlu direvisi guna meningkatkan capaian dari sektor usaha tersebut.
Selain itu, melihat potensi pajak lainnya salah satunya pajak reklame yang perlu dimanfaatkan. Sementara pungutan pajak terhadap warung dan rumah makan yang nilainya sama terhadap restoran perlu dikaji kembali guna memberikan rasa keadilan dan proporsional. (BHA)
Discussion about this post