Balikpapan, Borneoupdate.com – Patroli laut yang dilaksanakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Mandau 621 di perairan Balikpapan, telah berhasil mengamankan satu kapal dengan nama lambung TB NSS-2 yang mengangkut 4.100 ton crude palm oil (CPO), dari Samarinda dengan tujuan ke Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Pada saat ditangkap, kapal TB NSS-2 berbendera Indonesia ini sedang menarik tongkang bernama Bumi Palma 1 milik PT Cemerlang Makmur Abadi, sehingga dapat dipastikan kapal ini berasal dari shipping atau perkapalan yang ada di Indonesia. Selanjutnya, personil KRI Mandau 621 melakukan pemeriksaan terhadap kru dan dokumen perlengkapan. Tercatat isi dari muatan tongkang tersebut adalah CPO seberat 4.100 Ton milik PT Sinar Mas.
“Dari pemeriksaan awal yang dilakukan KRI Mandau, didapat beberapa bukti awal pelanggaran yang sebagian besar mengarah ke pelayaran jadi seperti surat, terkait dokumen bongkar muat barang belum lengkap serta perlengkapan kapal seperti radio dan peralatan meterologi juga dalam kondisi tidak normal, sehingga bisa membahayakan dalam pelayaran,” ungkap Danlanal Balikpapan Kolonel Laut Pelaut (P) Rasyid Al Hafiz, MMaritimePol, M. Tr. Hanla, di hadapan sejumlah awak media di Mako Lanal Balikpapan, Sabtu (29/4/2022).

Selanjutnya oleh KRI Mandau 621, kapal TB NSS-2 dan Tongkang Bumi Palma ini diserahkan ke Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Balikpapan, guna penyelidikan dan proses pengembangan lebih lanjut yang ditandai serah terima barang bukti secara resmi kepada TNI AL, Koarmada 2, Lantamal Tarakan dan Lanal Balikpapan.
“Dari hasil tangkapan tersebut, kami sebagai fungsi Pangkalan TNI AL akan melaksanakan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. Terkait adanya indikasi muatan CPO tersebut akan di ekspor ke luar negeri, Kami masih menunggu hasil penyelidikan,” ujar Rasyid yang baru menjabat Danlanal Balikpapan.
“Pasalnya, saat ini modus penyeludupan ekspor CPO bisa secara langsung, akan tetapi juga bisa dilakukan antar pulau,” imbuhnya.
Untuk pendalaman kasus tersebut, saat ini tiga orang yakni 1 orang nahkoda dan 2 crew kapal masih dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Opsnal dan Tim Hukum TNI Angkatan Laut.
“Secepatnya penyelidikan lanjutan kita akan lakukan, sehingga akan diketahui opsi apa yang akan diambil dengan dua kapal tangkapan ini,” tutupnya.
Tindakan pengamanan ini sebagai bukti keseriusan TNI AL menjalankan instruksi presiden, tentang larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng itu sendiri, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 22/2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil. (TS)
















Discussion about this post