Paser, Borneoupdate.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan dan Penataan Desa yang digodok Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Paser, segera menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Pansus III DPRD Paser, Fathur Rahman menyebut progres penyusunannya sudah 80 persen setelah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim.
Ia mengatakan pengesahan perubahan nama desa semestinya telah dilaksanakan pada 2016 lalu. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Hanya saja, pemerintah daerah tidak kunjung melaksanakan, sehingga DPRD mendorong agar dipercepat.
“Insyaallah Juli nanti sudah bisa menjadi Perda,” kata Fathur Rahman, Jumat (27/5/2022).
Dirinya membeberkan berkas pembahasan tentang desa ini baru diterima oleh DPRD dari pemerintah daerah Februari lalu. Sehingga Perda ini baru dibahas Bapemperda melalui Pansus. Diketahui untuk di Kabupaten Paser setidaknya enam desa yang bakal berubah nama.
“Jika ada perubahan nama desa secara otomatis Adminduk (administrasi kependudukan) berubah,” jelas Politikus PKS ini.
Sekedar informasi, perubahan nama desa diusulkan masing-masing pemerintah desa berdasarkan persetujuan musyawarah desa dan sejarah desa tersebut. Selain itu juga telah ada persetujuan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Meskipun nantinya terjadi perubahan administrasi kependudukan. Masyarakat akan tetap dapat menggunakan data lama dengan mendapatkan lampiran penjelasan dari pemerintah desa setempat.
“Enam desa yang diusulkan berubah nama ada Desa Lombok, Jemparing, Krayan Makmur, Semuntai, Paser Belengkong dan Desa Keresik Bura,” tandas Fathur Rahman.
Sebagai informasi, perubahan nama desa di Kabupaten Paser :
1. Desa Lombok menjadi Lembok
2. Desa Jemparing menjadi Desa Krayan
3. Desa Krayan Makmur menjadi Nipaulo
4. Desa Semuntai menjadi Semunte
5. Desa Paser Belengkong menjadi Benuo
6. Desa Keresik Bura menjadi Suatang Baru
(BHA)
Discussion about this post