Samarinda, Borneoupdate.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim mengapresiasi Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kota Balikpapan atas keberhasilan dan prestasinya memperoleh penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.
Kepala Dinas KP3A Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, sesuai surat nomor B.86/D.PHA.5/TK.04.06/3/2022, yang menetapkan SLB Negeri Kota Balikpapan sebagai Sekolah Penerima Penghargaan Sekolah Ramah Anak (SRA) Tingkat Nasional Tahun 2021. Keberhasilan ini sebagai bukti komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA).
“Keberhasilan ini, juga merupakan bentuk penghargaan atas komitmen satuan pendidikan yang telah mengimplementasikan SRA secara menyeluruh, berkelanjutan dan menjadi contoh bagi satuan pendidikan lainnya,” pesan Soraya sapaan akrab Noryani Sorayalita, pada Penyerahan Sertifikat Penghargaan Sekolah Ramah Anak (SRA), yang diteriam Kepala Dinas PPPA Kota Balikpapan Dra.Ariyati di Aula SLBN Balikpapan, Kamis (19/5/2022).
Soraya menambahkan, evaluasi dilakukan secara periodik oleh Tim Standarisasi dari Kementerian PPPA. SRA adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
“Prinsip utamanya adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak,”tandasnya.
Soraya menambahkan, Sekolah Ramah Aank merupakan sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial, dan mendorong tumbuh kembang dan serta kesejahteraan anak.
Selain itu, SRA adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi (proses memperoleh pengetahuan) dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus atau pendidikan layanan khusus.
“SRA juga harus memenuhi unsur keamanan, kebersihan dan kesehatan lingkungannya. Dalam hal ini keluarga, sekolah dan masyarakat berperan aktif sebagai unsur pendukung terciptanya Sekolah Ramah Anak,” terang Soraya.
Sebagai informasi, sebagai upaya untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak, Pemerintah Provinsi Kaltim telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Provinsi Kalimantan Timur.
Soraya berharap, ke depan sekolah-sekolah lainnya dapat menjadi Sekolah Ramah Anak, sehingga dapat mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam anak berada di sekolah melalui upaya sekolah untuk menjadikan sekolah bersih, aman, ramah, indah, inklusif, sehat dan nyaman. (Fad/adv/diskominfokaltim)
Discussion about this post