Paser, Borneoupdate.com – Sekretariat DPRD Kabupaten Paser menerima aspirasi kelompok masyarakat yang menuntut agar dilaksanakan investigasi dan proses hukum, atas kecelakaan kerja yang terjadi di konsensi IUPK PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Sebelumnya, ratusan warga dari berbagai kelompok yang tergabung dalam Lembaga Adat Paser (LAP), Paser Bekerai, Lembaga Pertahanan Adat Paser (LPAP) dan Gepak itu, menggelar aksi dengan turun ke jalan, Rabu (15/6/2022).
Kemudian, kelompok tersebut menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Paser. Kedatangannya disambut oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Paser, Boy Susanto, dan mengajak berdialog di Ruang Rapat Bapekat Paser.
“Mereka menginginkan adanya mediasi yang di fasilitasi oleh DPRD Kabupaten Paser. Agar dipertemukan antara pihak perusahaan dengan pihak-pihak terkait,” Boy Suasanto.
Dari hasil dialog itu, Boy menampung usulan agar diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secepatnya. Menyikapi usulan itu, pihaknya akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) terlebih dahulu, bersama Anggota DPRD Kabupaten Paser untuk menjadwalkan agenda tersebut.
“Kita Sekretariat hanya bisa memfasilitasi dan akan sampaikan ke Anggota DPRD Kabupaten Paser. Nantinya akan dirapatkan dalam Banmus. Tadi, setelah komunikasi dengan Ketua, dijadwalkan pada Selasa minggu depan, setelah rapat paripurna,” terang.
Lanjut dia, dalam RDP nantinya diminta untuk menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Kementerian ESDM, Perusahaan PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) dan juga yang bertanggung jawab dalam bidang Corporate Social Responsibilty (CSR).
“Insyaallah akan kita tampung, nanti yang akan menjadwalkan ialah Anggota Dewan, setelah rapat Banmus,” tandasnya.
Pengutok Paser Bekerai, Syukran Amin menegaskan, aksi yang digelar dan permintaan investigasi serta proses hukum kepada perusahaan PT KCI, dimaksudkan agar kejadian serupa tak terulang. Pasalnya, setelah satu bulan kejadian barulah dilakukan mediasi.
“Kami menerima laporan telah ada insiden yang mengakibatkan Aliyas meninggal akibat kecelakaan kerja sebulan lalu, dan sangat ditutup-tutupi,” ucap Perwakilan Aliansi, Syukran Amin.
Syukran menilai, kasus tersebut terkesan sembunyikan. Ia berkaca dari perusahaan lain yang juga mengantongi izin lengkap, namun mampu menyelesaikan masalah tersebut kurun waktu 24 jam, sementara peristiwa yang terjadi saat ini terlalu berlarut.
“Jika ada kecelakaan kerja di Kideco dalam sehari sudah ada laporan. Sedangkan KCI tidak menerapkan itu padahal PT KCI merupakan perusahaan resmi dan mengantongi IUPK,” tegas dia. (BHA)
Discussion about this post