Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mulai menyiapkan rancangan perda inisiatif. Kali ini aspirasi payung hukum dari internal dewan terkait izin penyelenggara reklame. Di mana pihak legislatif menginginkan penataan terhadap keberadaan papan promosi sembari berharap pemasukan PAD.
Ketua Bapemperda, Andi Arief Agung mengatakan pemerintah bersama dewan berkomitmen menghadirkan kondusifitas ekonomi bagi warga dan investor. Apalagi sebagai penyangga ibu kota negara yang baru. Maka kota minyak sebagai kota industri, jasa dan pariwisata perlu melakukan penataan secara serius.
“Ini sebenarnya adalah inisiatif revisi. Kita sudah punya payung hukum soal reklame berupa perda no. 8 tahun 2014. Tapi Perda reklame tersebut perlu revisi agar lebih berpotensi ekonomi dan PAD,” ujarnya di gedung DPRD, Rabu (06/07).
Untuk itu, lanjut Andi Agung, DPRD kota Balikpapan berinisiatif merevisi pajak reklame dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Mengingat pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak yang berpotensi tinggi. Bahkan pertumbuhannya cukup cepat di Balikpapan. Baik berupa spanduk, baliho maupun media lainnya.
“Memang tujuannya jelas komersil. Mulai perkenalan produk hingga menarik konsumen. Tapi jangan lupa ada aturan estetika kota yang harus dipatuhi. Maka perlu ada aturan penataan. Jadi bukan hanya memungut pajak reklame saja untuk PAD,” tuturnya lagi.
Menurut Andi Agung revisi perda izin reklame ini dalam rangka mewujudkan kepastian hukum penyelenggara reklame. Agar penyelengaraan reklame dapat dikelola dengan baik dan optimal. Sehingga perlu kajian secara mendalam dan komprehensif menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk mempertimbangkan kondisi permasalahan di Balikpapan.
“Yang jelas adanya aktivitas perekonomian tinggi terlihat dari kompetisi pelaku usaha. Mereka pakai reklame demi menarik perhatian konsumen dalam pemasarannya. Nah pemerintah perlu sekali mengatur secara optimal dapat meningkatkan keindahan kota,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post