Balikpapan, Borneoupdate.com – Sejumlah massa kembali mendatangi kantor DPRD Kota Balikpapan untuk berunjuk rasa. Kali ini mahasiswa yang tergabung dalam aliansi penyelamat demokrasi menggelar orasi di depan gedung wakil rakyat. Mereka memberikan penolakan terhadap revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR RI.
Selain berorasi, mahasiswa sempat memarkir kendaraan di tengah jalan dan melakukan pembakaran ban bekas. Akibatnya aparat keamanan yang berjaga memberlakukan lalu lintas satu jalur di ruas jalan Sudirman untuk mengantisipasi kemacetan.
Perwakilan mahasiswa, Zulkifli mengatakan ada beberapa pasal dalam revisi KUHP yang berpotensi mengebiri hak bersuara masyarakat. Seperti pasal 188, 218, 219, 240, 241, 256, 351, 352 dan 357. Semua pasal tersebut memberikan sanksi hukum terhadap pergerakan warga negara. Terutama dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Kami menyampaikan bahwa kami menolak rencana pengesahan sejumlah pasal dari revisi KUHP. Semua pasal-pasal itu mengakibatkan hak kebebasan berpendapat di masyrakat terampas,” ujarnya kepada wartawan usai melakukan orasi, Senin (08/08) siang.
Selain itu, lanjut Zulkifli, pada pasal 256 tertulis bahwa setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada orang-orang yang menyaksikan, demonstrasi rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda.
Hal itu, menurutnya, senada dengan pasal 357 yang berbunyi setiap orang membutuhkan perintah atau petunjuk dari pejabat yang tidak diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindari kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai atau keramaian seperti itu dipidana dengan pidana denda.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari menyampaikan dukungan terhadap aspirasi para pengunjuk rasa yang datang ke gedung dewan. Dirinya juga siap meneruskan aspirasi mahasiswa kepada DPR RI yang sedang melakukan pembahasan revisi KUHP.
“Kami mendukung apa yang disampaikan dan kami akan teruskan. Semoga respon penolakan revisi KUHP yang terjadi di berbagai daerah ini bisa menjadi perhatian dari pihak DPR RI. Karena ini merupakan suara rakyat,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post