Samarinda, Borneoupdate.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Timur gelar Diseminasi Surat Edaran (SE) Gubernur dan Aplikasi Layanan Fasilitas Produk Hukum, berbentuk Peraturan untuk Kabupaten / Kota, bertempat di Ruang Rapat Sungai Pinang 1 Hotel Bumi Senyiur, Kamis (18/08/2022).
Rapat tersebut diselenggarakan secara hybrid. Hadir secara langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim, Rozani Erawadi yang sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim yakni Suparmi, Kabag Peraturan Undang-Undang (PUU) Salamat Harahap, Sekretaris Diskominfo Kaltim Edi H. Noor, Kasi Pengelolaan E-Governement Diskominfo Kaltim, Bambang K.A.S, Pranata Komputer Bidang APTIKA Diskominfo Kaltim Irwansyah, Para Analis Kebijakan Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim dan Akademisi.
Sementara, hadir secara virtual yakni Kabag Hukum se Kalimantan Timur. Lembaga Administrasi Negara (LAN), serta Perangkat Daerah (PD) Provinsi Kalimantan Timur.
Aplikasi Layanan Fasilitas Produk Hukum bernamakan sifasdukum.kaltimprov.go.id ini merupakan gagasan dari Biro Hukum terkait pelaksanaan tugas fasilitasi hukum terhadap kabupaten/kota dalam hal pembinaan dan pengawasan produk hukum kabupaten/kota. Sifasdukum memuat seluruh substansi yang telah ditransformasikan ke dalam suatu aplikasi. Meski masih dalam tahap uji coba, namun fasilitas layanan produk hukum milik Bumi Etam ini akan secara resmi diluncurkan beberapa waktu mendatang.
Plt Kabiro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Suparmi menyampaikan, bahwa konsep dari aplikasi fasilitas pelayanan produk hukum ini mulanya merupakan gagasan dari Rozani Erawadi pada saat beliau masih memimpin Biro Hukum. Ide ini kemudian ditindaklanjuti dan dikembangkan lebih matang untuk dapat digunakan segera. Kegiatan diseminasi ini menjadi bentuk dukungan pemerintah untuk segera dapat merealisasikan inovasi ini.
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini menjadi dukungan agar aplikasi ini dapat segera dipergunakan. Apresiasi dan terima kasih juga kami haturkan kepada Pak Rozani karena beliaulah yang mulanya mengkonsep gagasan ini dan kita coba untuk bisa implementasikan,” jelas Suparmi.
Menanggapi hal terebut, Rozani yang saat ini menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Kaltim pun menuturkan Sifasdukum dirancang merujuk pula pada langkah yang telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah meluncurkan aplikasi e-perda lebih awal sebelumnya. Dengan diberlakukannya e-perda diharapkan mampu mengatasi adanya tumpang tindih norma maupun produk hukum, serta mempermudah pelayanan.
“Kita harapkan dengan difasilitasinya aplikasi pelayanan produk hukum ini dapat memudahkan layanan sehingga isi dari Permendagri dapat kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,”katanya.
Mantan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim tersebut pun menambahkan posisi Sekretariat Daerah
berfungsi memberikan pelayanan salah satunya dalam bentuk fasilitasi. Sebagaimana diatur dalam dasar hukum yakni UU Nomor 23 tahun 2014 hingga UU Nomor 120 tahun 2018 Tentang pembentukan produk hukum. Pada kesempatan tersebut pun, berlangsung sesi diskusi antara narasumber dengan para peserta baik yang hadir secara daring maupun luring. (ANA/adv/diskominfokaltim)
Discussion about this post