PPU, Borneoupdate.com – Keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Penajam Paser Utara masih tergolong minim. Padahal pihak DPRD sudah meminta kepada pemerintah menyediakan ruang terbuka hijau (RTH) di setiap kecamatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten PPU, Zainal Arifin mengatakan keberadaan ruang terbuka hijau tersebut merupakan salah satu elemen penting pengembangan wilayah. Hal itu sebagai upaya untuk mengurangi polusi dan dapat menambah keindahan dan estetikan daerah. Termasuk menjadi tempat berkumpul dan bersantai warga setempat.
“Aturannya kan sudah ada. Pemerintah daerah wajib menyediakan kawasan RTH 30 persen dari luas kabupaten. Ruang terbuka hijau publik sebesar 20 persen dan 10 persen untuk RTH privat,” ujarnya kepada wartawan.
Manfaat RTH, lanjut Zainal, jelas menjadi perlindungan terhadap hak udara bersih warga masyarakat. Apalagi pembangunan dan pembukaan wilayah akan mengorbankan tumbuhan yang ada. Seperti pada pembangunan IKN di daerah Kecamatan Sepaku. Meskipun pemerintah pusat berjanji membangun gedung berbasis penghijauan.
“Harus segera menyediakan ruang terbuka hijau di setiap kecamatan mumpung jumlah penduduk masih relatif sedikit. Itu mudah bagi pemerintah. Mulai sekarang pemerintah daerah perlu membuat pemetaan terhadap RTH itu,” tambahnya. (ADV/ SAN)
Discussion about this post