SAMARINDA — Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda dari Pajak Indekos dan Hotel Melati dinilai oleh DPRD Samarinda masih kurang maksimal dan belum berkontribusi pada pendapatan asli daerah Kota Samarinda.
Anggota Komisi I, Joni Sinatra Ginting menjelaskan hasil kunjungan kerja yang dilakukan di Kota Malang dan Yogyakarta beberapa waktu lalu, mendapatkan bahwa hasil untuk mendasari revisi peraturan Perda Rumah Penginapan atau Kost.
“Serapan pajak mereka itu luar biasa, makanya kami sedang kaji ini. Kita punya perda, tapi kalau (pajak) tidak masuk apa-apa ke pemkot ya buat apa. Makanya kita usulkan untuk direvisi,” tegas Joni, pada Senin, (1/10/2022).
Kemudian setelah mendapat hasil kunjungan tersebut Joni mengungkapkan, dalam Perda No.9 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda No. 4 tahun 2011 Kota Samarinda kini sedang dalam kajian pihaknya.
Joni menjelaskan saat membahas terkait regulasi yang mengatur skema penyaluran pajak dari rumah penginapan seperti halnya hotel melati dan rumah kost di Samarinda masih abu-abu. Sehingga serapan pajak dari sektor tempat penginapan tak berjalan optimal.
“Misalnya, kost-kostan yang dapat dikenai pajak hanya di atas 11 kamar. Itu perlu ditinjau ulang, terkadang pengusaha menyikapi hanya akan membuat 10 kamar agar tidak kena pajak,” tegasnya.(YL/adv/dprdsamarinda)
Discussion about this post