SAMARINDA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Samarinda menyambut baik Petunjuk Teknis (Juknis) terkait Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 21 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Samarinda.
Sekretaris DPRD Kota Samarinda Agus Tri Sutanto, menjelaskan tentang juknis yang dibuat merupakan inisiatif dari sekretariat DPRD Kota Samarinda, dalam menjalankan masa reses.
“Biasanya aturan wali kota bersifat global, sehingga kami berinisiatif untuk membuat juknis yang lebih detail. Dan tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/10/2022).
Agus juga menjelaskan, adanya juknis dapat membantu anggota DPRD melaksanakan reses dan menggunakan dana reses berlandaskan hukum yang mengacu pada aturan.
“Kita harap dengan dibuatnya juknis penggunaan uang reses itu dapat betul-betul sesuai dengan landasan hukum, dan mengacu kepada seluruh peraturan perundang undangan yang ada. Baik dari tahap perencanaannya sampai ke tahap pertanggungjawaban penggunaan anggaran itu,” sambungnya.
Agus menambahkan, aturan teknis terkait anggaran reses ini juga tidak hanya berlaku pada Sosialisasi Perda (Sosper), namun juga kegiatan sosialisasi pendidikan wawasan kebangsaan.
Sehingga dalam melaksanakan reses anggota DPRD mendapat kemudahan mewujudkan efektivitas dan efisiensi anggaran, dengan adanya payung hukum yang jelas, yang merujuk pada penguatan tugas dan fungsi kedewanan.
“Baik kegiatan sosper maupun sosialisasi pendidikan wawasan kebangsaan yang menjadi salah satu tugas anggota DPRD itu,” ujarnya. (YL/adv.dprdsamarinda)
Discussion about this post