Samarinda, Borneoupdate.com – Penyandang disabilitas adalah prioritas bukan warga minoritas, sehingga memiliki hak yang sama untuk ikut serta berpartisipasi dalam pembangunan diberbagia bidang.
Untuk itu, dirinya menghimbau masyarakat memiliki keluarga penyandang disabilitas yang sudah memiliki kartu identitas KTP-EL atau KIA agar segera mendaftar kembali.
Hal ini dikarenakan didalam pendataan yang ada belum secara fisik menyatakan kecacatan yang bersangkutan.
“Jangan khawatir data bersangkutan tidak diketahui oleh siapa pun,” ucap Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, pada dialog Pentingnya layanan administrasi kependudukan bagi penyandang disabilitas, Jum’at (4/11).
Soraya minta masyarakat tidak merasa malu melaporkan atau medaftar anggota keluarganya disabilitas kepada Disdukcapil.
Lanjutnya, usai dilakukan pendataan, pihaknya juga akan merubah status disistem sesuai dengan jenis disabilitasnya.
“Jadi biasanya disabilitas punya kode tertentu, sebagai bentuk kemudahan pelayanan publik,” tuturnya.
Dia juga menuturkan, Disdukcapil Kabupaten dan Kota telah melakukan jemput bola terkait layanan Adminduk untuk disabilitas.
“Sepanjang informasi diberikan pada Disdukcapil Kabupaten dan Kota bisa dikangkau insyallaah dilakukan jemput bola, jangankan disabiltitas fisik, jiwa pun akan dilakukan jemput bola,”tuturnya.
Semua ini dilakukan untuk memaksimalkan akses pelayanan publik salah satunya untuk mendapatkan bantuan sosial, sehingga data yang dimiliki oleh pemerintah itu lebih valid.
“Semoga ini membantu para penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak-hak administrasi kependudukannya agar bisa mendapatkan hak-haknya untuk pelayanan publik dan hak-hak sosial lainnya,”terangnya. (ANA/adv/diskominfokaltim)
Discussion about this post