Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Laila Fatiha minta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan penyesuaian terhadap penarikan retribusi dan pajak daerah, termasuk retribusi parkir.
Disampaikannya, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah, telah memberikan peraturan baru dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
“Pemkot perlu menyiapkan regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi yang mengacu pada UU tersebut, termasuk juga sektor parkir hanya diterapkan boleh dipungut untuk pendapat asli daerah maksimal sebesar 10 persen saja,” ujarnya pada Kamis (10/11/2022).
Laila menerangkan kebijakan tersebut menjadi konsekuensi pemerintah daerah untuk mensosialisasikan serta mengimplementasikannya dengan baik. Padahal saat ini, masyarakat dikenai penarikan retribusi parkir itu sebesar 30 persen.
Berdasarkan regulasi tersebut ada beberapa hal yang perlu diadaptasi penerapannya di daerah termasuk juga pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir jumlahnya jadi lebih sedikit dari yang sebelumnya.
Di Komisi II DPRD Samarinda, jelas Laila pihaknya akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) guna menyesuaikan antara retribusi dan pajak daerah.
“Kami berusaha bagaimana agar tidak kecolongan, karena dari UU tersebut hanya mewajibkan memungut 10 persen saja. Artinya akan ada perubahan terhadap retribusi daerah di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah),” tegasnya.(*)
Discussion about this post