Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah pusat bakal merealisasikan kebijakan penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang. Kondisi ini menuntut pemerintah di daerah untuk segera memersiapkan pengaturan SDM di tingkat OPD secepatnya. Mengingat ada kemungkinan kekurangan tenaga di beberapa satuan kerja pasca penghentian tenaga honorer. Sementara keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus menyesuaikan kuota dari pusat.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Parlindungan Sitohang menilai kebijakan penghapusan tenaga honorer yang akan berlaku pada tahun 2023 mendatang masih belum tepat. Namun itu tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Adapun di daerah wajib mengikuti dan menjalankan aturan tersebut.
“Penghapusan tenaga honorer merupakan pekerjaan rumah (PR) bersama Komisi IV DPRD bersama Pemkot untuk mencari solusi penyaluran tenga honorer seperti apa, ” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/11).
Menurut Parlindungan, penghapusan tenaga honorer memang satu hal yang menimbulkan kesulitan di daerah. Pasalnya tenaga honorer yang ada saat ini mempunyai masa kerja di atas 5 tahun dan mempunyai peranan penting untuk membantu tugas di setiap instansi pemerintah. Seharusnya pemerintah pusat membuat klasifikasi atas penghentian tenaga honorer.
”Misalkan yang tidak ada keahlian ya dihentikan. Tapi mereka tenaga terampil dengan masa merja di atas lima tahun ya dipertahankan. Karena kita anggap sudah paham dengan pekerjaannya. Seharusnya mereka diberikan kesempatan untuk ikut P3K walaupun syaratnya tidak terpenuhi,” tuturnya lagi.
Parlindungan berharap ada solusi bagi keberadaan tenaga honorer. Karena pemerintah sebagai pembuat aturan juga harus punya kebijakan. Agar tenaga honorer tetap mempunyai harapan untuk bekerja meskipun lewat penyedia tenaga kerja atau regulasi penyaluran tenaga honorer. “Jika berbicara masalah aturan, pemerintah melaksanakan aturan hnaya memang aturan ini perlu adanya kebijakan, ” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post