Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mengakui kesulitan memenuhi target pengesahan perda di tahun ini. Akibatnya dari 21 produk hukum berupa perda di tahun 2022 baru terealisasi sebanyak 9 perda saja hingga Nopember ini.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung mengatakan secara umum pencapaian tahun ini sama dengan tahun 2021. Di mana ada 14 perda yang mendapatkan pengesahan. Adapun tahun ini dari 9 perda itu ada 1 perda yang merupakan gabungan dari 5 perda. Hal itu untuk mempermudah pembahasan dan pengesahan.
“Mungkin kesannya progres Bappemperda tahun 2022 itu kurang maksimal, tetapi karena kita sudah mengcover lima Perda menjadi satu, maka pencapaiannya kurang lebih sama dengan tahun 2021 lalu,” ujarnya kepada wartawan di DPRD Balikpapan.
Andi Arif Agung menyebutkan ada lima perda yang tercover menjadi satu perda yakni Perda Pajak dan Retribusi. Dan pencapaiannya pembicaraan di tingkat pertama dan sudah dievaluasi provinsi. Tetapi informasi yang diperoleh, perda pajak dan retribusi daerah sebagaimana undang-undang HKPD nomor 1 tahun 2022 harus dievaluasi di Kementerian Dalam Negeri melalui proses yang panjang.
Ada juga Perda Transportasi yang seharusnya sudah terselesaikan dan paripurnakan hanya tinggal menunggu asistensi. Bahkan pihaknya saat ini sudah dikejar ke Provinsi, dan informasi terakhir meminta batas waktu 2 minggu untuk menuntaskan.
“Mudah-mudahan Perda transportasi ini bisa kita tuntaskan. Jadi kalau keseluruhan kurang lebih ada empat Raperda yang dituntaskan, tetapi karena yang satu ini mengcover 5 Perda maka kurang lebih ada 9 Perda yang terealisasi, ” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post