Balikpapan, Borneoupdate.com – Setahun berlalu, pihak pemilik ruko di Balikpapan Baru belum juga melakukan arahan pemerintah. Padahal mereka sudah terbukti melakukan pelanggaran atas Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Di mana pihak pemilik melakukan penambahan atas bangunan tanpa adanya perijinan pemerintah setempat.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi al Qadri mengatakan kondisi ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap pemerintah. Terutama 158 ruko yang telah melanggar peraturan, karena menambah bangunan tanpa ijin. Seperti menggunakan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seperti penambahan ornamen, penambahan canopy dan peletakan genset.
“Sudah sering RDP bahas ini. Tapi tidak juga mereka bongkar bangunannya. Kami sudah minta mereka bongkar sendiri. Kan sudah ada surat keputusan pembongkaran,” ujarnya usai RDP di gedung dewan, Selasa (04/04).
Menurut Alwi sesuai hasil RDP maka pihaknya menyepakati batas waktu pembongkaran hingga 1 Mei 2023. Pihak pemilik ruko maupun pemilik usaha yang melanggar mendapatkan batas waktu pembongkaran hingga tanggal tersebut. Jika mereka tidak juga mematuhi maka petugas pemerintah yang akan melakukan pembongkaran.
“Artinya ini sudah tidak ada pilih kasih atau batas waktu. Karena sudah berkali-kali kita sampaikan silakan bongkar tapi hingga hari ini belum membongkar. Sudah sering kita kasih toleransi. Pekan ini surat diberikan. Tanggal 1 Mei langsung eksekusi. Satpol PP siap bongkar,” tuturnya lagi.
Alwi menilai adanya kesan pembiaran pada pemilik ruko maupun cafe yang menambah ornamen. Padahal pihak pengembang sudah menyerahkan lokasi tersebut sebagai fasum dan fasos kepada pemerintah setempat. Bahkan berdasarkan laporan pelanggaran hampir 70 hingga 80 persen terjadi. Sementara sesuai perjanjian dengan pengembang, pembelian hanya berlaku untuk ruko tanpa ada izin penambahan ornamen. (FAD)
















Discussion about this post