Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan mempertanyakan perpanjangan proyek drainase Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal. Padahal progres pengerjaan dari pihak kontraktor masuk kategori lambat. Yakni baru mencapai prosentase di angka 20%. Sementara anggaran proyek dengan skema tahun jamak ini mencapai Rp 136 miliar.
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Syarifuddin Odang sangat menyayangkan tidak adanya tindakan dari pemerintah kota khususnya Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Pasalnya hasil rapat dengar pendapat (RDP) pada 26 Desember 2022 sudah merekomendasikan pemutusan kontrak PT Fahreza selaku kontraktor. Hal ini jelas tidak memperhatikan peran dan fungsi DPRD kota Balikpapan dalam pengawasan.
“Kami juga mempertanyakan atas dasar apa Dinas Pekerjaan Umum (DPU) melanjutkan kontrak proyek DAS Ampal. Kenapa proyek ini dilanjutkan jika tidak sesuai progres. Ini yang kita pertanyakan atas dasar apa kontrak ini diperpanjang,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (04/04).
Hal lainnya, lanjut Odang, terkait pemberian Show Cause Meeting 3 (SCM3) pada tahun 2022. Itu terjadi akibat pelanggaran komitmen oleh pihak kontraktor yang terjadi berulang kali. Bahkan kembali terulang di tahun ini. Namun pihak pemerintah malah terus saja memperpanjang kontrak pengerjaan oleh pihak kontraktor.
“Kan PT. Fahreza mendapatkan Show Cause Meeting 3 (SCM3) pada tahun 2022 akibat beberapakali melanggar komitmen pencapaian progres. Pertanyaan saya apakah SCM 3 tersebut hanya berlaku pada tahun 2022 saja dan masuk 2023 di hapuskan sehingga kontrak di perpanjang,” jelasnya.
Menurut Odang, pihak Komisi III yang membidangi pembangunan juga berupaya mencarikan solusi dan kejelasan dari kegiatan proyek ini. Termasuk mengajukan pembentukan Pansus terhadap proyek DAS Ampal kepada unsur pimpinan di DPRD Balikpapan. Meski hingga kini usulan tersebut belum mendapatkan persetujuan resmi secara kelembagaan.
“Cuma masih belum disetujui dari Ketua DPRD Balikpapan. Tapi tentunya ada pertimbangan dalam menghadapi persoalan proyek normalisasi DAS Ampal ini. Utamanya soal dampak saat ada pemutusan kontrak kepada pihak pelaksana proyek,” tuturnya lagi.
Odang menambahkan pihaknya juga sudah mengeluarkan rekomendasi pemutusan kontrak kerja. Permintaan itu disampaikan kepada pihak Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum sebagai pemberi pekerjaan. Namun hingga kini belum ada tindakan resmi dari pihak pemerintah.
“Tugas DPRD sendiri sebagai pengawasan, dan sebagai fungsi pengawasan sendiri DPRD telah menyampaikan telah ada terjadi kesalahan dan yang menjadi eksekutor adalah pemerintah. Jadi tolong jangan dikatakan DPRD tidak ada kerjaanya,” tandasnya. (FAD)
















Discussion about this post