Balikpapan, Borneoupdate.com – Penolakan organisasi profesi kesehatan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law terus meningkat. Para tenaga kesehatan menilai payung hukum ini menghilangkan asas profesionalitas. Salah satunya pada rencana pemindahan kewenangan sertifikasi profesi ke pemerintah.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid mengatakan sebuah produk undang-undang harus memenuhi tiga persyaratan. Yakni standar filosofis, sosiologis dan yuridis. Namun RUU Kesehatan Omnibus Law ternyata masih mendapatkan penolakan. Terutama soal dampak terhadap tenaga kesehatan yang ada di Indonesia.
“Saya juga atas nama profesi sebagai dokter gigi dalam hal ini memang kita ada aksi nasional untuk menolak pengesahan RUU Kesehatan Omnibus Law,” ujar anggota dewan yang sekaligus dokter gigi ini, Rabu (10/05).
Menurut Syukri, inti penolakan terjadi pada status organisasi profesi. Mengingat semua profesi memiliki organisasi yang mewadahi sertifikasi keahlian. Namun RUU Kesehatan yang baru memangkas aturan sertifikasi tersebut. Yaitu dengan menyerahkan standarisasi profesi kesehatan ke Kementerian Kesehatan dan pemerintah di daerah.
“Nah ada pemangkasan itu dalam Omnibus Law. Saya bisa bayangkan kalau setiap lulusan dokter gigi harus diuji oleh pemerintah daerah, padahal di situlah peran organisasi profesi yang akan memberikan sertifikasi kepada seluruh anggota dokter dan dokter gigi yang berkecimpung di Indonesia,” tuturnya lagi.
Selain itu, lanjut Syukri, RUU Kesehatan Omnibus Law kental dengan liberalisasi dan kapitalisasi di bidang kesehatan. Sehingga bisnis layanan kesehatan berorientasi pada mekanisme pasar. Padahal pemerintah punya tanggung jawab pengaturan sektor kesehatan. Karena hal ini bukan persoalan ekonomi semata tapi juga sosial.
“UU ini lebih pro kepada kapitalisme, sehingga pure (murni) usaha kesehatan itu ada di mekanisme pasar. Padahal di sana kita perlu ruang kontrol. Kan kesehatan itu tidak sepenuhnya prespektif ekonomi. Itu RUU juga belum ada naskah akademis dan belum ada feedback dari organisasi profesi,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post