PPU, Borneoupdate.com – Pengelolaan aset daerah di PPU belum mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal. Padahal pembangunannya sudah menggunakan dana APBD yang cukup besar. Namun pemanfaatannya belum menghasilkan pendapatan bagi daerah.
Menyikapi hal ini, anggota DPRD Kabupaten PPU, Sudirman mempertanyakan tanggung jawab satuan kerja terkait. Pasalnya DPRD sudah menyetujui payung hukum pemanfaatan aset. Yakni melalui revisi Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah. Di mana penarikan retribusi pemakaian aset daerah sudah memiliki acuan hukum.
“Kami menunggu pengelolaan aset yang maksimal. Kan muaranya potensi PAD. Perda-nya sudah ada di tahun 2021 lalu,” ujarnya kepada wartawan, Senin (03/04) siang.

Kondisi di lapangan, lanjut Sudirman, menunjukkan koordinasi dalam pengelolaan aset masih belum maksimal. Pihak DPRD sudah pernah mempertanyakan hal ini kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU. Ternyata kewenangan penarikan retribusi pemanfaatan aset berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi aset gedung tersebut. Sedangkan BKAD PPU hanya berfungsi mencatat administrasi aset tersebut.
“Kan kita punya aset bangunan yang dapat disewakan. Seperti Stadion Panglima Sentik, DOM, gedung serba guna setiap kelurahan dan lainnya. Kami sudah konfirmasi soal kewenangan pengelolaan aset, ternyata BKAD itu hanya menangani administrasinya. Sedangkan pengelolaannya masing-masing OPD,” tuturnya lagi.
Selain itu, tambah Sudirman, pihaknya meminta pemerintah daerah memperhatikan kondisi aset gedung yang ada saat ini. Karena, ada beberapa aset gedung milik pemerintah daerah kurang terawat dengan alasan anggaran yang minim. “Jangan hanya tahu membangun, tapi siap melakukan perawatan,” tambahnya. (MAN/adv)
















Discussion about this post