PPU, Borneoupdate.com – DPRD Kabupaten PPU menyayangkan belum adanya kejelasan dari PT Pertamina soal tidak terakomodirnya tenaga kerja lokal dalam proyek RDMP. Padahal kebutuhan tenaga kerja dalam realisasi pembangunan kilang minyak itu mencapai ribuan orang melalui perekrutan yang dilakukan pihak subkontraktor.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin mengatakan pihaknya sudah mengesahkan perda tentang perlindungan tenaga kerja lokal. Di mana perusahaan wajib melibatkan 80% pekerja setempat untuk mengisi lowongan kerja yang tersedia. Tinggal pihak pemerintah daerah yang mengawal dan mengawasi penerapan peraturan ini.
“Dalam perda nomor 8 tahun 2017 sudah ada kewajiban kuota 80% pekerja lokal. Kalau tidak mencapai 80 persen, paling tidak bisa mencapai 50 persen. Saya pikir ini jelas berpihak pada masyarakat lokal,” ujarnya, Senin (03/04).

Namun yang terjadi, lanjut Raup, penerapan di lapangan yang masih kurang. Karena pemerintah setempat tidak mampu membuat kesepakatan dengan perusahaan terkait penyerapan tenaga lokal tersebut. Bahkan pekerja luar daerah justru mendominasi pengisian lowongan kerja di PPU. Salah satunya di RDMP yang menjadi proyek strategis nasional.
“Intinya pemerintah setempat perlu hadir di situ. Kan sudah ada payung hukum tinggal penerapan saja. Tapi ini masyarakat sekitar perusahaan sulit dapat kerja di situ. Jadi seperti ada disparitas,” tuturnya lagi.
Menurut Raup, pihak dewan mendukung keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proyek perluasan kilang RDMP sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap warga setempat. Mengingat proyek milik perusahaan plat merah tersebut sudah berjalan dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini bukan hanya IKN. IKN itu produk nasional. Ada beberapa tempat, contoh di RDMP. Mestinya kehadiran pemerintah di situ, paling tidak menjadi pendamping putra daerah untuk mendapat kesempatan,” tambahnya. (SAN/adv)
















Discussion about this post