Selasa, 23 Desember 2025
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Paser

DEWAN MINTA KAJIAN ULANG PERDA ADAT

Redaksi by Redaksi
08/06/2023
in Paser
0
A A
0
DEWAN MINTA KAJIAN ULANG PERDA ADAT
Share on FacebookShare on Twitter

Paser, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser meminta, agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser melakukan telaah kembali terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelestarian Adat Istiadat Kesultanan Paser.

Pasalnya, Perda yang sudah diparipurnakan oleh DPRD Kabupaten Paser pada Januari 2023 lalu itu, mendapat catatan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, agar sejumlah pasal yang dicantumkan untuk dikaji ulang.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Paser, Abdul Azis menyebut, Perda yang sudah disahkan dianggap memiliki kekhususan untuk Kabupaten Paser, tanpa mengacu pada aturan lainnya. “Harapan saya tolong telaah kembali,” kata Azis.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Paser, Hamransyah menyatakan, Perda yang sudah disahkan itu dahulu merupakan inisiatif dari DPRD. “Perda itu seharusnya melalui harmonisasi lebih dulu baru diparipurnakan,” sebutnya.

Namun justru sebaliknya. Perda itu lebih dulu diparipurnakan lalu dilakukan harmonisasi. Namun begitu, hal ini diminta segera untuk ditindaklanjuti. “Karena ini inisiatif bukan dari pemerintah, kalau inisiatif inikan ada naskah akademiknya,” singgungnya.

Usai diparipurnakan dan diharmonisasi, baru kemudian dikembalikan ke pemerintah daerah dan ada koreksi lagi. Hamransyah menilai, bagian hukum Pemkab Paser bisa melimpahkan kepada dinas terkait untuk mengedit kembali.

“Agar supaya namanya judul pelestarian ini benar-benar mengena dengan batang tubuhnya semua. Ada korelasi yang betul-betul pakem antara judul secara keseluruhan,” tandas Hamransyah.

Sementara itu, Kabid Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Paser, Surfiani menegaskan, bahwa isi aturan sudah sesuai dengan pedoman yang ada. Tepatnya, sesuai Permendagri Nomor 39 tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Ormas Bidang kebudayaan Keraton Lembaga Adat dalam Pelestarian Budaya.

“Bahwa keraton adalah organisasi kemasyarakatan, kekerabatan yang dipimpin oleh raja atau sultan yang jelas tertuang dalam Permendagri, itu juga menjadi referensi saya,” ucapnya.

Selain itu, Ia juga sudah berbagi cerita dengan kepala balai pelestarian kebudayaan Provinsi Kaltim terkait Perda tersebut, sekaligus meminta pandangan. “Saya juga menanyakan kebeberapa orang tua (sesepuh) dalam hal ini, terkait aperda itu” luapnya.

Surfiani dari sudut pandangnya mempertanyakan terkait Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Hal itulah telah tertuang dalam Perda Nomor 8 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pelestarian Kebudayaan Adat Paser.

“Kenapa dimasukkan lagi, mungkin bisa dijelaskan OPK seperti apa yang dimaksud, karena secara umum sudah termuat dalam Perda Nomor 38,” urainya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan perihal baju adat dan maskot. Hal tersebut telah tertuang dalam Perbup Paser Nomor 38 tahun 2022 tentang pakaian adat dan maskot ornamen dan batik Paser telah tertuang.

“Perbup Nomor 38 tahun 2022 di situ juga ada masuk baju-baju adat kesultanan, yang saya tanya baju yang tak terkait dengan kesultanan. Baju-baju yang dibikin masyarakat umum, seperti baju untuk ke ladang,” singgungnya.

Seperti halnya spesifikasi yang dipakai kerabat kesultanan, jika memang dianggap tidak masalah maka hal itu tidaklah menjadi masalah. Surfiani kembali mempertegas bahwa apa yang disampaikan itu, bukan berdasarkan asumsi belaka.

“Saya sampaikan tidak ada kepentingan dan titipan, saya pasti selalu mengacu pada Permendagri regulasi diatasnya terkait bidang kebudayaan,” tutupnya. (BAS)

Related Posts

7 Strategi Efektif Menurunkan Biaya Operasional Rumah Sakit

7 Strategi Efektif Menurunkan Biaya Operasional Rumah Sakit

23/12/2025
WiFi Gaming Terbaik 2026: Pilihan Jaringan dengan Ping Stabil

WiFi Gaming Terbaik 2026: Pilihan Jaringan dengan Ping Stabil

23/12/2025
KAI Vaksinasi Petugas LRT Jabodebek Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

KAI Vaksinasi Petugas LRT Jabodebek Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

23/12/2025
BRI-MI Dorong Literasi Keuangan dan Inovasi Energi Hijau Bersama Tim UI Supermileage Vehicle

BRI-MI Dorong Literasi Keuangan dan Inovasi Energi Hijau Bersama Tim UI Supermileage Vehicle

23/12/2025
Next Post
PANGDAM VI/MLW TUTUP TMMD TARAKAN

PANGDAM VI/MLW TUTUP TMMD TARAKAN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

7 Strategi Efektif Menurunkan Biaya Operasional Rumah Sakit

7 Strategi Efektif Menurunkan Biaya Operasional Rumah Sakit

23/12/2025
WiFi Gaming Terbaik 2026: Pilihan Jaringan dengan Ping Stabil

WiFi Gaming Terbaik 2026: Pilihan Jaringan dengan Ping Stabil

23/12/2025
KAI Vaksinasi Petugas LRT Jabodebek Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

KAI Vaksinasi Petugas LRT Jabodebek Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

23/12/2025
BRI-MI Dorong Literasi Keuangan dan Inovasi Energi Hijau Bersama Tim UI Supermileage Vehicle

BRI-MI Dorong Literasi Keuangan dan Inovasi Energi Hijau Bersama Tim UI Supermileage Vehicle

23/12/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
7 Strategi Efektif Menurunkan Biaya Operasional Rumah Sakit

7 Strategi Efektif Menurunkan Biaya Operasional Rumah Sakit

23/12/2025
WiFi Gaming Terbaik 2026: Pilihan Jaringan dengan Ping Stabil

WiFi Gaming Terbaik 2026: Pilihan Jaringan dengan Ping Stabil

23/12/2025
KAI Vaksinasi Petugas LRT Jabodebek Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

KAI Vaksinasi Petugas LRT Jabodebek Jelang Angkutan Nataru 2025/2026

23/12/2025
BRI-MI Dorong Literasi Keuangan dan Inovasi Energi Hijau Bersama Tim UI Supermileage Vehicle

BRI-MI Dorong Literasi Keuangan dan Inovasi Energi Hijau Bersama Tim UI Supermileage Vehicle

23/12/2025
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

MANTAN WALIKOTA SAMARINDA JADI DOKTOR
Balikpapan

MANTAN WALIKOTA SAMARINDA JADI DOKTOR

05/09/2022
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu