Balikpapan, Borneoupdate.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan relokasi tempat penampungan sementara (TPS) sampah di tepi jalan utama. Pemindahan ini untuk mengurangi penumpukan sampah yang melebihi kapasitas. Termasuk menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu lalu lintas kendaraan.
Kepala DLH Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan relokasi akan berlangsung secara bertahap. Lokasi pemindahan ke jalan terdekat dengan wilayah pemukiman. Di mana keberadaan TPS yang berada di jalan umum atau protokol akan beralih mengunakan armada TPS kontainer.
“Di tahun 2022 sudah ada 20 unit TPS kontainer. Kita tambah lagi di tahun ini. Lalu ada juga peremajaan unit Dump truk juga telah berganti ke unit arm roll truk yang mengangkut kontainer,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (14/06)
Menurut Sudirman pihaknya perlu mengurangi keberadaan TPS di pinggir jalan untuk menjaga kebersihan dan keindahan Kota Beriman. Selain itu, DLH juga berharap masyarakat mengelola sampah terlebih dahulu sebelum dibuang ke TPS.
“Nah, target kami itu akan menghapus TPS jalan protokol contohnya Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani. Prioritas dibongkar karena ternyata yang buang bukan warga setempat, tetapi orang lewat,” tuturnya lagi.
Selain itu, tambah Sudirman, para pengembang perumahan juga masih banyak yang belum memiliki TPS Padahal mereka berkewajiban menyediakan fasilitas tersebut di lingkungannya. Baik lahan pengelolaan, pemilahan hingga kontainer penampung sampah warga.
“Kita punya 400 TPS baik di pemukiman maupun pinggir jalan. Makanya developer jangan tutup mata soal sampah warganya. Ini juga sudah masuk di rencana Perda baru Dinas Pemukiman,” ucapnya. (FAD)
Discussion about this post