Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan menilai perlunya kajian ulang pada kebijakan penghentian ijin reklame konvensional. Pasalnya pemerintah setempat belum memenuhi fasilitas pendukung penyelenggaraan reklame digital. Meski pemasukan daerah dari retribusi videotron menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan. Di mana Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menyebut Pendapatan Asli Daerah (PAD) videotron sudah mencapai Rp 5 miliar. Artinya prosentase pencapaian targetnya sudah mencapai 58 persen dari total target Rp 9,5 miliar.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Edy Alfonso mendorong pemenuhan infrastruktur terlebih dahulu. Terutama soal tiang penyangga dan bangunan bertingkat yang menjadi tempat pemasangan videotron. Apalagi penggunaan teknologi ini semakin marak dan mampu menggantikan papan reklame. Sehingga videotron bisa menjadi sumber pemasukan utama daerah yang baru dari sektor pajak reklame.
“Reklame digital ini baru indah kalau di tempat yang tinggi. Nah di Balikpapan ini justru gedung yang tinggi itu justru masih kurang,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (06/07).
Secara pribadi, lanjut Edy, dirinya sepakat dengan kebijakan perubahan jenis reklame dari konvensional ke digital. Mengingat pemerintah pusat juga menerapkan digitalisasi di semua sektor. Namun ia tetap mengusulkan adanya kajian mendalam dan menjaring pendapat masyarakat seputar penggunaan reklame digital. Agar tidak berujung sekedar mengikuti tren tanpa ada manfaat bagi pemasukan daerah.
“Saya rasa belum siap dan belum mengena. Mungkin untuk ke depan boleh saja kita pakai reklame videotron. Kan yang penting pemasang iklan tertarik menggunakan reklame digital,” tuturnya lagi.
Edy berharap kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan aturan pengawasan penggunaan videotron. Termasuk melakukan sosialisasi terhadap regulasi kepada para pemilik dan pengguna. Agar mereka memahami dan mematuhi aturan retribusi PAD dari pajak reklame. (FAD)
















Discussion about this post