Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan menilai pemerintah belum tegas dalam pengaturan jam operasional kendaraan berat. Pasalnya keberadaan kendaraan bertonase besar itu berakibat kemacetan di beberapa ruas jalan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Padahal, Pemerintah Kota Balikpapan telah mengeluarkan surat edaran terbaru terkait pemberlakuan jam operasional kendaraan angkutan barang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Alwi al Qadri mengatakan pihaknya mulai mengkaji pembuatan peraturan daerah tentang pengaturan kendaraan berat. Apalagi peraturan walikota yang menjadi payung hukum selama ini belum memiliki kekuatan hukum yang tegas. Akibatnya masih banyak temuan kendaraan berat melaju di jalan raya saat jam sibuk pada pagi dan sore hari.
“Perda kendaraan berat ini menjadi pengaman bagi pengguna jalan di kota minyak. Kan daerah kita perbukitan, kota ini jalan rayanya mayoritas berkontur tanjakan dan turunan. Selama ini baru tertuang dalam perwali. Nah ini akan kita naikkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya, Jumat (07/07).
Selama ini, lanjut Alwi, kendaraan berat dengan kategori 20 feet, 40 sampai 45 feet cukup banyak melintas di siang hari. Bahkan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan besar ini juga sering terjadi. Mulai dari tidak kuat melintasi tanjakan hingga rem blong di jalan menurun.
“Kita tentu tahu daerah rapak. Itu tanjakan dan turunannya sama-sama tinggi. Berapa kali sudah kejadian di situ. Monster besi juga sering menjadi momok penyebab kecelakaan dan korban jiwa,” tuturnya lagi.
Untuk itu, menurut Alwi, perlu adanya perda yang mengatur jam lintas kendaraan berat beserta sanksinya. Apalagi perwali yang berlaku selama ini belum bisa mengikat pemilik angkutan berat agar mematuhi jam lintas di Balikpapan. Khususnya pada larangan melintas di jam sibuk pada pagi dan sore hari yang sudah ada dalam perwali.
“Yang kami khawatirkan soal kecelakaannya. Tanjakan MT Haryono itu sering juga terjadi kendaraan berat tidak kuat naik. Makanya kendaraan ini harus kita atur dan tata jam operasionalnya agar tidak membahayakan penguna jalan yang lain,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post