Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mulai menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/2014 tentang izin reklame. Di mana pihak legislatif menginginkan penataan terhadap keberadaan papan promosi sembari berharap pemasukan PAD.
Ketua Bapemperda, Andi Arief Agung mengatakan pemerintah bersama dewan berkomitmen menghadirkan kondusifitas ekonomi bagi warga dan investor. Apalagi sebagai penyangga ibu kota negara yang baru. Maka kota minyak sebagai kota industri, jasa dan pariwisata perlu melakukan penataan secara serius.
“Semangatnya adalah lebih pada penataan, baru kemudian membuat jenis-jenis reklame, kemudian perizinannya seperti apa, dan bicara kawasannya di mana saja,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/07).
Untuk itu, lanjut Andi Agung, DPRD kota Balikpapan berinisiatif merevisi pajak reklame dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Mengingat pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak yang berpotensi tinggi. Bahkan pertumbuhannya cukup cepat di Balikpapan. Baik berupa spanduk, baliho maupun media lainnya.
“Kita tidak ingin kota Balikpapan itu seperti berdiri reklame-reklame yang tidak tertata, yang pada akhirnya akan mengganggu estetika kota. Termasuk Perda ini juga mengatur yang berhubungan dengan aturan KSTR, jadi nanti ada kawasan tertentu,” tuturnya lagi.
Menurut Andi Agung revisi perda izin reklame ini dalam rangka mewujudkan kepastian hukum penyelenggara reklame. Agar penyelengaraan reklame dapat dikelola dengan baik dan optimal. Sehingga perlu kajian secara mendalam dan komprehensif menyesuaikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Termasuk mempertimbangkan kondisi permasalahan di Balikpapan.
“Sebenarnya tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat, cuma yang menjadi persoalan saat ini adalah ada beberapa mekanisme yang harus diikuti, di antaranya menyangkut konstruksi yang akan dipergunakan itu seperti apa,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post