Balikpapan, Borneoupdate.com – Direktur Utama PT Lidia Dandy, Suhardi Hamka menggelar aksi di pekarangan rumahnya. Aksi pernyataan sikap untuk merespon tindakan ilegal sekelompok orang tidak dikenal sehari sebelumnya.
Kamis (20/7)2023) kemarin, sekelompok orang tidak dikenal suruhan H Jamri *”mengepung”* dan memasang beberapa spanduk berisikan penyitaan aset miliknya, putusan Nomor 3261-WP/PDT/2022 Mahkamah Agung Tingkat Kasasi tepat di depan pagar kediamannya, Komplek BDS 2, Balikpapan Selatan.
Dalam aksinya, Suhardi Hamka tak sendiri, ia didampingi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Balikpapan. Mereka Bergantian menyuarakan tindakan ilegal sekelompok orang yang memasang spanduk sitaan itu.
Dalam orasinya, Suhardi Hamka menyebut, pemasangan spanduk oleh sekelompok orang tidak dikenal itu menyalahi hukum dan tanpa izin pemilik rumah. Yang berhak memasang spanduk putusan pengadilan adalah aparatur negara yang ditunjuk dan atas nama negara atau pengadilan.
“Bahwa aktivitas yang kemarin sore berjalan adalah aktivitas yang kami sebut kegiatan ilegal, kegiatan yang tidak berdasarkan hukum yang dilakukan oleh pihak tertentu,” kata Suhardi Hamka dalam orasinya, Jumat (21/7/2023).
*”Spanduk-spanduk yang dipasang ini adalah spanduk yang berisi gugatan saudara H Jamri sebesar 7.3 miliar & Permohonan sita jaminan atas sertifikat yang letaknya di Perumahan Batakan Asri Dua,” sambungnya. Dan satu hal yg mnjadi catatan Penting, Permohonan Sita Jaminan atas asset ini DITOLAK OLEH PENGADILAN. Selain ini, jika Jamri mau mengakui secara Jujur & Bersumpah sebagai seorang Muslim, dia mengetahui bahwa yang sesungguhnya menggunakan Dana 7,3 Milyar ini adalah GHOFIR EFFENDI bukan Saya. Tetapi sy sebagai warga negara yg taat hukum, krn hal ini sudah menjadi putusan Pengadilan yg inkracht, sy harus memghormati Putusan ini yaitu Gugatannya Rp7,3 Milyar ditanggung renteng antara saya dan perusahaan PT. Lambuno Graha Bangun Terpadu. Selain itu Publik juga harus mengetahui bahwa disisi yg lain dalam Gugatan Perdata Khusus di Pengadilan Niaga Surabaya, Justru Jamri (PT. Borneo Delapan Enam), mengaku Punya Utang Jatuh Tempo Rp15 Milyar dari Total Tagihan yg saya ajukan sebesar Rp65 Milyar. Terhadap Tagihan Rp15 Milyar yg sudah jatuh tempo tersebut, sudah di putus oleh Pengadilan Niaga Surabaya & telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) pada tanggal 06 Oktober 2021 melalui Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby yang pembayarannya akan di angsur selama 15 tahun setelah Grace Period (masa tenggang) 20 tahun 8 bulan. Terhadap Putusan ini, selaku warga nrgara yg taat hukum saya harus menghormatinya & saya meminta Jamri harus juga patuh terhadap Hukum, bukan melakukan cara / tindakan yang illegal.*
Suhardi meminta kepada H Jamri agar segera mencabut spanduk-spanduk yang membentang di depan pagar rumahnya. Ia juga meminta agar H Jamri tidak perlu melakukan tindakan-tindakan provokatif. Karena Pernohonan Penetapan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung yg terdapat dalam Spanduk yang dipasang didepan rumah saya, Telah Ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Jadi saya minta H Jamri yang pasang jadi beliau juga nanti yang harus melepasnya. Lakukan secepat mungkin,” tegas Suhardi.
Pengurus Cabang PMII Kota Balikpapan yang turut serta dalam orasi itu juga ikut menyampaikan beberapa kritikan. PMII menilai kejadian pemasangan spanduk saat itu, seperti sedang mempertontonkan ketidakadilan, melukai hak warga negara soal perlindungan hak warga negara.
“Aparatur negara menjadi penonton, negara menutup mata. Dan negara seolah tidak hadir atas tindakan sejumlah pihak tak dikenal,” kata salah satu orator PMII Balikpapan.
“Aksi ini adalah bentuk solidaritas, kita tidak sedang membela senior. Kami hadir di kediaman sahabat Suhardi Hamka untuk memberikan rasa keadilan. Keadilan yang harusnya negara bisa hadir dan bersikap netral,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum H Jamri, Kahar Juli mengatakan, pemasangan spanduk memang atas permintaan dari kliennya.
Menurutnya, hal itu adalah ungkapan kegundahan yang menilai proses kepailitan berjalan terlalu lama.
“Hal itu merupakan permintaan dari Pak H Jamri secara pribadi, hanya menyampaikan aspirasi, ya demolah kecil-kecilan tidak merusak apapun. Tidak masuk di rumah beliau, ini hanya di pekarangan,” kata Kahar.
Orasi Suhardi Hamka yang mempertanyakan kapasitas sekelompok orang tidak dikenal memasang spanduk putusan kasasi di pekarangan rumahnya. Suhardi Hamka juga memasang baliho besar di depan rumah. *Berisi Tagihan atas Standing instruction Rp 15 juta per unit rumah untuk perusahaan PT Lidia & Dandy milik Suhardi Hamka & Tagihan Dana Pribadi suhardi sebesar Rp 5 Milyar 7 juta, Dengan total tagihan Rp 65 miliar. (*/TS)
Discussion about this post