Balikpapan, Borneoupdate.com – Keberadaan ruang ibu menyusui (laktasi) di fasilitas publik memerlukan perhatian. Terutama pada kantor-kantor pemerintahan dan ruang umum. Pihak DPRD menilai keberadaan ruang itu masih belum merata tersebar.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Parlindungan Sihotang mengatakan saat ini masih banyak fasilitas umum dan kantor pelayanan yang belum menyediakan ruang laktasi. Padahal keberadaan ruang menyusui atau ruang laktasi sangat bermanfaat bagi ibu untuk memberikan ASI sebagai asupan gizi untuk anaknya.
“Program penyediaan ruangan laktasi bagi ibu menyusui sudah jadi program Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) kota Balikpapan. Jadi tinggal gimana terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (01/08).
Menurut Parlindungan, pengelola ruang publik perlu memperhatikan fasilitas laktasi. Apalagi penyediaan ruang bagi ibu menyusui tidak perlu terlalu mewah. Cukup tersedia ruang tertutup, penyejuk ruangan dan meja beserta kursi saja. Untuk itu pihak DPRD meminta masyarakat berpartisipasi mengusulkan pemerataan ruang laktasi di seluruh fasilitas umum.
“Jadi di setiap tempat pelayanan publik maupun di tempat fasilitas umum wajib ada ruangan laktasi. Ini agar bayi tetap mendapatkan asi walaupun berada di luar rumah,” tuturnya lagi.
Parlindungan menambahkan pemberian ASI adalah hak asasi bayi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan dan Undang Undang Kesehatan. Maka pemerintah di daerah bertugas menerapkan aturan ini. Agar fasilitas laktasi ini bisa tersebar merata. Bahkan hingga ke tempat wisata. (FAD)
Discussion about this post