Balikpapan, Borneoupdate.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan memberikan sikap atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021. Alat kelengkapan dewan ini melakukan revisi perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sudah berlaku sejak lama.
Ketua Bapemperda, Andi Arif Agung mengatakan inti dari PP Nomor 16 Tahun 2021 terkait izin bangunan gedung. Di mana pemerintah pusat membuat pengaturan ulang atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002. Dalam aturan tersebut pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Keberadaan PBG merupakan proses sangat penting dalam pembangunan. Melibatkan pihak-pihak terkait, untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan dan lingkungan,” ujarnya, Senin (10/07).
Menurut Andi Arif, pemerintah tentu menginginkan standar keamanan dalam pelaksanaan kegiatan proyek. Meski mungkin ada aturan baru yang memerlukan sosialisasi ulang kepada masyarakat. Agar mereka bisa menyesuaikan diri dalam kegiatan pembangunannya.
“Penggantian IMB bertujuan meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan gedung, dan papan reklame. Juga memastikan bangunan tersebut memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya lagi.
Andi Arif menambahkan, pihaknya juga berkewajiban memberikan sosialisasi aturan terbaru ini kepada masyarakat. Setelah sebelumnya melakukan revisi perda IMB Kota Balikpapan. “Ini sangat penting untuk memastikan bahwa bangunan tersebut memenuhi persyaratan dan standar yang telah ditetapkan,” tambahnya. (SAN)
















Discussion about this post