Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Balikpapan menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal itu untuk mendapatkan penjelasan dan kajian dari akademisi terkait produk hukum di daerah. Agar hasilnya bisa sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Subari mengatakan pihaknya sedang menyusun dua Raperda. Yakni perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses. Kemudian ada Raperda tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
“Makanya kami menggelar Focus Group Discussion (FGD). Kita perlu bantuan akdemisi dalam penyusunan kajian akademik dan naskah akademik,” ujarnya, Kamis (07/09).
Menurut Subari, adanya keterlibatan akademisi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR. Di mana dalam pasal 5 peraturan tersebut tertulis kewajiban penjelasan, keterangan dan naskah akademik dalam penyusunan raperda dari DPRD atau pemerintah daerah.
“FGD ini merupakan bentuk kepatuhan pada Peraturan Pemerintah nomor 12/2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPR. Maka kami undang akademisi dari UGM untuk membantu di sini,” tuturnya lagi.
Subari berharap para peserta FGD bisa peran aktif memberikan pandangan terhadap kajian dan naskah akademik. Karena produk hukum di daerah harus membawa aspirasi masyarakat setempat. Sehingga hasil berupa perda bisa bermanfaat sesuai kebutuhan.
“Kami berharap tamu undangan dapat memberi banyak saran. Prosesnya tentu melalui pengkajian dan bahan-bahan raperda yang komperhensif, akomodatif dan aplikatif. Sehingga kegunaannya positif oleh seluruh lapisan masyarakat,” tambahnya. (MAN)
















Discussion about this post